Puluhan Juta Raib, Korban Penipuan Arisan Online di Medan Minta Keadilan

Korban dugaan penipuan arisan online
Sumber :
  • MEDAN VIVA

VIVA – Intan Aseh (28) diduga menjadi korban penipuan arisan online dengan modus investasi. Bukan malah keuntungan diraih, melainkan puluhan juta rupiah uangnya raib. Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Agustus 2021 lalu. Namun sampai saat ini belum ada proses hukumnya masih abu-abu. 

Melaju Kencang, Mobil Porsche Hantam Tembok Markas Samapta Polrestabes Medan

Intan pun berbagi cerita dengan apa dialaminya terkait dugaan penipuan arisan online. Arisan yang diduga bodong itu berawal saat dirinya tertarik bergabung setelah diajak oleh wanita berinisial NS. 

"Saya main arisan online itu seharusnya saya dapat (hasil) 20 Agustus 2021 yang lalu. Nah, sampai pada waktunya menarik, owner-nya malah bilang hangus (dibatalkan)," sebut Intan kepada wartawan, Sabtu 18 Februari 2023. 

Seorang Ayah di Medan Jual Anaknya Rp15 Juta Berusia 11 Bulan di Facebook

Baca juga:

Intan mengungkapkan NS merupakan istri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) bertugas di Pemerintahan Kota Padang Sidempuan. Alasan sang owner arisan bagi Intan dianggap tak masuk akal.

Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB

Di mana Intan dianggap terlambat secara administrasi pada kloter lain untuk mendapatkan hasil invetasi sebesar Rp100 juta. Padahal dia sudah menjalankan sanksi berupa pembayaran iuran Rp 50 ribu.

Menurut penjelasan Intan soal mekanisme aturan arisan, pembayaran dilakukan setiap hari dengan tenggat waktu pada pukul 12.00 WIB. Lewat dari ketentuan waktu, setiap member yang sudah menarik uang wajib membayar Rp 100 ribu. Sementara bagi member yang belum menarik uang hanya membayar Rp 50 ribu per hari. 

Meski sudah membayar sanksi, Intan pun diberhentikan sebagai member arisan tersebut. Dia pun tidak mendapatkan haknya. Intan hanya meminta kembali modal investasi yang sudah disetorkan kepada owner arisan bodong tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Medan

"Saya membawa sejumlah dokumen sebagai bukti berupa transaksi dalam arisan tersebut. Saya menyerahkan kepada kepolisian," kata Intan. 

Namun laporan tersebut dikuasakan Intan kepada adiknya yakni Mukhlis Harianto dengan Nomor Laporan; STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 16 Agustus 2021. 

"Jadi karena dia tak ada pertanggungjawaban dan konsekuensi waktu, ya saya laporkan ke polisi," jelas Intan. 

Namun, kekecewaannya terus berlanjut saat dia mengharapkan keadilan dari kepolisian. Perkara yang dia laporkan itu hingga saat ini tak kunjung jelas. 

"Padahal saya sudah menjalani berita acara pemeriksaan. Namun karena penyidiknya sakit sampai sekarang kasusnya masih menggantung," ungkap Intan. 

Dia berharap kasus ini segera mendapat titik terang. Dia akan terus mencari keadilan agar uangnya dikembalikan. 

“Paling tidak owner sudah menjadi tersangka. Saya tidak mau berdamai kecuali mengembalikan kerugian saya," pungkasnya.