Hanya Diupah Rp 2,5 Juta, Pria di Sumut Ditangkap Bawa Sabu 50 Kg

Tersangka Syahrul Syahputra, kurir sabu 50 kg.
Sumber :
  • Polres Asahan

"Dari pemeriksaan yang dilakukan personel, mendapati barang bukti sabu seberat 50 kilogram dari dalam mobil, yang dikemudikan Syahrul Syaputra," sebut Hadi.

Pastikan Mudik Lebaran Aman, KAI Sumut Lakukan Tes Urine Kepada Awak Perkeretaapian

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, Hadi mengungkapkan bahwa Syahrul mengakui barang bukti sabu seberat 50 kilogram itu dan akan dibawa ke Kota Medan. Dia suruh DPO asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp2,5 juta.

"Terhadap Syahrul Syaputra bersama barang bukti sabu seberat 50 kg telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif," jelas Hadi.

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Siborongborong Bersama TNI-Polri Berantas Halinar