Korbannya Bertambah, Nina Wati Dilaporkan Kasus Penipuan Modus Masuk TNI AD Kerugian Rp325 Juta

Tersangka Nina Wati ditahan Ditreskrimum Polda Sumut.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Polda Sumut menerima laporan kembali atas dugaan penipuan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama Nina Wati atau NW, yang dilaporkan oleh pelapor bernama Riadi.

Propernas Dianugerahi Dua Penghargaan dari BTN KC Medan

Riadi warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun itu, melaporkan Nina Wati berdasarkan dengan laporan Polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024.

Wanita yang kini sudah ditahan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut diduga menipu korbannya dengan kerugian Rp 325 juta, modus meluluskan menjadi Bintara TNI Angkatan Darat.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024. Kini, kasus tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Yang terbaru penipuan modus masuk TNI dengan terlapor NW. Kerugian sekitar Rp 325 juta," jelas Hadi.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Hadi mengungkapkan kronologi penipuan terjadi saat anak Riadi, berinsial MA mendaftar menjadi Bintara TNI AD pada tahun 2023, lalu. Uang 'pelicin' itu, disetorkan melalui rekening Nina Wati Bank BRI.

"Namun, setelah uang dikirim, anak korban berinisial MA gagal dilantik menjadi Bintara TNI," kata Nina Wati.

Sedangkan, pada akhir Januari 2024, lalu. Rindam Kodam I Bukit Barisan sudah melantik Bintara TNI Angkatan Darat. Tapi, tidak ada nama anak korban yang ikut dilantik. Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya, terus bekerja secara maksimal guna mengusut dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi TNI maupun Polri.

"Jadi, sampai saat ini Polisi memproses tujuh Laporan yang sama dengan terlapor NW yang sebelumnya sudah ditahan Polda Sumut," kata Hadi.

Penangkapan terhadap Nina Wati, dilakukan petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Kamis pagi, 21 Maret 2024.

Penangkapan terhadap Nina Wati berdasarkan laporan Afnir, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus, bisa meloloskan anak korbannya, menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Penangkapan dilakukan petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Kamis pagi, 21 Maret 2024. Dalam kasus ini, bahwa Nina Wati diduga melakukan penipuan terhadap korbannya, bernama Afnir pada 25 Agustus 2023, lalu.

"Korban diiming-imingi anaknya, bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," jelas Hadi.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,3 miliar rupiah," tutur perwira melati tiga itu.