140 Warga Binaan Lapas Narkotika Siantar Jalani Rehabilitasi, Tingkatkan Kualitas Hidup
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar melakukan rehabilitasi terhadap 140 warga binaan, yang bertujuan untuk pemulihan kualitas hidup atas narkoba agar siap kembali ke tengah masyarakat. Program rehabilitasi sosial penyalahgunaan narkotika ini kolaborasi Lapas dengan Yayasan Medan Plus.
Program rehabilitasi ini diikuti sebanyak 140 warga binaan dengan masa waktu selama 6 bulan dimulai Februari sampai dengan Agustus. Pembukaan rehabilitasi ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kalapas dengan Pengurus Yayasan Medan Plus dilanjutkan dengan pemberian tanda peserta kepada perwakilan warga binaan, Selasa 27 Februari 2024.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Robinson Peranginangin yang membuka program rehabilitasi tersebut berharap kepada warga binaan yang mengikuti rehabilitasi benar-benar dari niat diri sendiri untuk melaksanakan program rehab. Kalau tidak dari dalam hati mengikuti rehab akan sia-sia nantinya.
"Ingat kalau benar-benar dengan kesadaran sendiri mengikuti program ini, kelak selesai menjalani masa hukumannya tidak akan tergiur dengan yang namanya narkoba nantinya," sebut Robinson.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kemenkumham Sumut Kriston Napitupulu dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dilakukan rehabilitasi ini adalah dalam rangka pemulihan kualitas hidup warga binaan.
Oleh karenanya kepada warga binaan yang diberikan kesempatan mengikuti program ini, manfaatkan kesempatan yang sangat berharga ini dengan baik dan jangan disia-siakan.
"Perlu disampaikan warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi sosial ini harus punya tekad untuk merubah perilaku ke arah yang lebih baik lagi nantinya," sebut Kriston.