Suara Caleg DPR RI 'Hilang', Ketua Demokrat Sumut Tempuh Jalur Hukum

Ketua DPD Demokrat Sumut, M Lokot Nasution.
Sumber :
  • Demokrat Sumut

VIVA Medan - Merasa dirugikan dalam perhitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, H.M Lokot Nasution, melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum.

PSAWI Sumut Target 3 Emas PON 2024, Sempat Kesulitan Cari Atlet hingga Disangka Penculik

Kuasa hukum Lokot Nasution, Ranto Sibarani SH, menjelaskan akan menempuh jalur hukum tersebut, atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen palsu ke Polres Pelabuhan Belawan.

Ranto mengungkapkan ada dugaan suara dimiliki geser ke Caleg yang lain, sama-sama berasal Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut I Ini. Yang menjadi, sorotan soal dugaan pemalsuan dokumen C1 dalam pemilihan legislatif DPR RI 2024.

Caleg Berasal dari 11 Kabupaten/Kota Ajukan PHPU ke MK, Ini Kata KPU Sumut

Dalam temuan fakta, Ranto menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen itu, berasal TPS 21 Kelurahan Pekan Labuhan dan TPS 13 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Kuasa hukum Lokot Nasution, Ranto Sibarani SH.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ketua NasDem Sumut : Tanpa Mahar

"Formulir C1 yang asli, sangat berbeda dengan C1 fotocopi yang dilaporkan saksi kecamatan," ucap Ranto kepada wartawan, di Kota Medan, Jumat 23 Februari 2024.

Ranto menjelaskan di TPS 21 ini di dalam formulir pertama atau yang asli, sambung dia, perolehan suara H.M Lokot Nasution dengan nomor urut 1, berjumlah 13. Sementara di formulir atau fotocopy, yang sampai ke kecamatan, suara Ketua DPD Demokrat Sumut itu menjadi nol (0).

Halaman Selanjutnya
img_title