Kurun Waktu Lima Tahun, KAI Sumut Catat 238 Ekor Sapi Mati Akibat Tertemper Kereta Api
- dok KAI Sumut
Medan, VIVA Medan–PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) mencatat lima tahun terakhir sejak 2022 hingga 2026, sebanyak 238 ekor sapi mati akibat tertemper kereta api di Sumut.
"Khusus untuk periode Januari hingga September 2026 saja, angka kejadian mencatatkan sebanyak 49 ekor sapi mati di jalur KA," kata Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, Jumat 18 September 2026.
Atas hal itu, Anwar mengingatkan masyarakat untuk tidak menggembalakan atau membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas di sekitar jalur kereta api. Keberadaan ternak di jalur rel tidak hanya mengganggu perjalanan kereta, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, petugas, dan masyarakat, serta memicu kerugian materi bagi pemilik ternak.
Anwar juga menegaskan bahwa kesadaran warga, dalam menjaga hewan ternaknya sangat krusial untuk mencegah terjadinya kecelakaan di lintasan kereta api. Sehingga peristiwa tersebut, tidak terulang kembali.
"KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menggembalakan atau membiarkan ternak berkeliaran di sekitar jalur kereta api. Menjaga ternak tetap berada di lokasi yang aman bukan hanya membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga melindungi masyarakat dan mencegah pemilik ternak mengalami kerugian," jelas Anwar.
KAI menilai keberadaan hewan ternak di jalur rel sebagai permasalahan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Masinis memiliki keterbatasan dalam melakukan pengereman secara mendadak saat terdapat objek yang muncul tiba-tiba di jalur, mengingat kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sesuai dengan bobot muatan dan kecepatan jalannya.
"Oleh karena itu, langkah pencegahan agar ternak tidak memasuki ruang jalur rel menjadi hal yang sangat penting," sebut Anwar.
Barang bukti hewan ternak berupa lembu.
- Ist/VIVA Medan
Anwar juga mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di sekitar lintasan rel telah diatur secara tegas dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun.
Bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut hingga menyebabkan kecelakaan, luka berat, maupun kematian, diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199. Pelanggar terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000,-.