Anggota DPD RI Soroti Kampus Merdeka Terjajah Pinjol : Memprihatinkan Bagi Kita

Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Anggota DPD RI, Ust Dedi Iskandar Batubara menyoroti terkait dengan dunia pendidikan tinggi di Indonesia, 'dihantui' dengan kerjasama antara kampus, dengan perusahaan financial technologi (fintech), untuk membayar tunggakan uang kuliah mahasiswa.

Pertamina Prediksi Konsumsi BBM dan LPG Meningkat di Sumut Saat Ramadan dan Idulfitri

Dedi menilai telah merusak tatanan nilai luhur bangsa, yang tertuang dalam UUD '45, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Betapa tidak, Kampus Merdeka yang merupakan bagian dari program Merdeka Belajar, sebagai upaya pemerintah menjadikan anak bangsa memiliki kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, harus tecoreng dengan masuknya unsur bisnis yang memberatkan bagi masyarakat, terutama ke dalam dunia kampus.

"Tentu ini berita memprihatinkan bagi kita, dimana kampus yang harusnya menjadi bagian untuk menjalankan tujuan negara, mencerdaskan kehidupan bangsa, justru terganggu dengan kisruh pinjaman online yang masuk kampus," kata Dedi Iskandar kepada wartawan, di Kota Medan, Minggu 4 Februari 2024.

Unimed Terima 3.014 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025, Pendaftaran Capai 27.062 Peserta

Menurutnya kerusakan tatanan nilai sebagaimana yang mencuat beberapa hari terakhir, soal kerjasama Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan perusahaan fintech (pendanaan) dalam hal pinjaman berbunga bagi mahasiswa yang menunggak uang kuliah, terlebih karena peran kampus yang harusnya mendidik, justru seolah menjadikan dunia pendidikan terjajah dengan hadirnya pinjol.

"Kita mau sebut ini dengan kalimat kampus merdeka terjajah pinjol. Karena sudah pasti memberatkan mahasiswa atau orang tua yang barangkali punya masalah keuangan sehingga belum bisa membayar uang kuliah, dengan bunga pinjaman yang mencapai 24% per tahun," ujar Ketua PPUU DPD RI ini.

Pendaftar Capai 31.900 Orang, USU Terima 2.512 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025

Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Meskipun secara prinsip, Dedi Iskandar Batubara meyakini bahwa pinjaman berbunga itu hukumnya haram dalam ajaran Islam, namun dalam hal ini, dirinya lebih menitikberatkan pada kebijakan kampus (Rektorat) yang justru menjalin kerjasama dengan perusahaan pinjol. Padahal kasus yang berkaitan dengan pinjaman seperti ini, sudah banyak yang jadi korban karena tidak bisa membayar, atau bunga pinjaman yang terlalu besar.

Halaman Selanjutnya
img_title