Polda Sumut Ringkus Kawanan Geng Motor Sadis, 8 Pelaku Positif Narkoba

Dua anggota geng motor diamankan digiring ke Polda Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kawanan geng motor sadis diringkus Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Polisi mengamankan 8 orang pelaku komplotan kejahatan jalanan tersebut.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg, yang akan Dikirim ke Jakarta

Kedelapan orang itu, masing-masing berinsial RP alias Batak dan AS alias CS, FS, NA, EET, M, D dan D. Mereka melakukan kejahatan dengan merampas atau melakukan perampokan sepeda motor korban dengan sadis menggunakan senjata tajam.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan para kawanan geng motor itu melakukan kejahatan di Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Kawanan genk motor itu, diamankan berdasarkan laporan masyarakat dan korban. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial RP alias Batak dan AS alias CS di Jalan Bejemuna, Kabupaten Langkat.

Aquabike 2024 Berjalan Aman, Polda Sumut Sukses Laksanakan Pengamanan

"Kedua pelaku ini merupakan komplotan, dari enam pelaku lainnya yang sudah ditangkap dan ditahan Polres Binjai dan mereka mengakui melakukan kejahatan dengan merampok sepeda motor milik korban," ucap Hadi, kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.

Sedangkan, keenam pelaku yang telah ditahan di Polres Binjai itu berinisial FS, NA, EET, M, D dan D. Hadi megungkapkan, komplotan Geng Motor yang ditangkap itu pernah tujuh kali melakukan kejahatan di wilayah Helvetia, Sunggal, Binjai dan Langkat.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Hadi mengungkapkan bahwa modus kejahatan dilakukan para pelaku konvoi dengan mengancam menggunakan senjata tajam lalu membawa kabur sepeda motor milik korbannya.

"Hasil kejahatan dipakai beli narkoba, tes urine para pelaku semuanya positif (narkoba) mereka saat ini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara," jelas Hadi.