Tak Ada Suntikan Dana untuk PT PSU, Pj Gubernur Sumut: APBD Kita Juga Terbatas
Senin, 29 Januari 2024 - 13:56 WIB
Sumber :
- Dok Pemprov Sumut
Adapun resume dari mediasi tersebut, disepakati bahwa gaji para karyawan terhitung dari Desember 2023 akan dibayarkan 25 persen pada Kamis, 25 Desember 2024.
Kemudian, sisanya yang 75 persen, akan dibayarkan di awal Februari. Sedangkan untuk gaji Januari, lebih lanjut akan menunggu arahan dan masukan dari Pj Gubsu.
Disinggung lebih jauh lagi, terutama santer informasi pembayaran tunggakan gaji karyawan PT PSU lewat penyertaan modal, Hassanudin mengatakan akan terlebih dahulu dikaji pihaknya.
"Akan dikaji lebih komprehensif jangan sampai langkah tersebut justru melanggar aturan," tutur Hassanudin.