Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024, BKD Sumut Hitung Kebutuhan Masing-masing SKPD
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Progres program Pemerintah Pusat, yang akan merekrut 2,3 juta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon PPPK pada tahun 2024. Atas hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut sedang melakukan pendataan terhadap kebutuhan CPNS dan Calon PPPK.
Kepala BKD Sumut, Safruddin menjelaskan jadwal terakhir laporan formasi atau kebutuhan CPNS dan Calon PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Januari 2024.
"Belum, limitnya 31 Januari 2024. Kita masih melakukan inventarisasi dinas tentang kebutuhan PNS di masing-masing SKPD," sebut Safruddin saat dikonfirmasi VIVA Medan, Rabu 24 Januari 2024.
Safruddin mengungkapkan bahwa untuk Calon PPPK itu, juga belum final, berapa kebutuhan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Semua akan ketahuan, sesuai dengan formasi paling lama 30 Januari 2024.
"Untuk PPPK itu, juga belum. Masih belum final, nanti 30 Januari 2024, baru tahu atau final," ujar Safruddin.
Ribuan PPPK di lingkungan Pemko Medan dilantik.
- Dok Pemko Medan
Disinggung berapa jumlah formasi di lingkungan Pemprov Sumut. Safruddin mengatakan tidak mau beberkan, karena tidak ingin mendahului keputusan dan penetapan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin.
"Belum boleh saya bicara, itu wewenang komandan, bos (Pj Gubsu), bos yang punya otoritas," tutur Safruddin.
Safruddin menjelaskan prosedur dalam rekrutmen CPNS dan Calon PPPK ini. Pertama, pihak BKD Sumut akan mengajukan formasi ke BKN RI sesuai dengan kebutuhan di lingkungan Pemprov Sumut.
"Bagaimana Juknis selanjutnya kita tidak tahu. Kita menunggu juknis selanjutnya (dari BKN)," kata Safruddin.
Dalam rekrutmen ini, Safruddin mengatakan lebih dominan CPNS, ketimbang rekrutmen PPPK. Karena, kembali melihat kas atau keuangan daerah Sumut, dalam rekrutmen PPPK pada tahun 2024 ini.
"PPPK sebetulnya, kita sudah mempunyai database, tinggal CPNS. Kalau pikiran kami, sesuai dengan kondisi keuangan, nanti kami dominan ke CPNS, bukan PPPK. Tapi, PPPK juga ada, tapi tidak dominan," jelas Safruddin.
Safruddin menegaskan pada rekrutmen ini, akan dibanyakan formasi CPNS, dari PPPK. Hal itu, akan diajukan ke BKN nantinya.
"Ya benar, dibanyakan di CPNS nanti," tegasnya.
Dengan menghitung keuangan daerah, Safruddin menjelaskan baru tahu, berapa kesanggupan dari Pemprov Sumut membuka formasi PPPK sesuai dengan kouta, yang dibutuhkan.
"Makanya, kita kalkulasi dulu kemampuan keuangan. Kami sudah udah dapat juga kabar dari BKAD, bahwa untuk kuota masih harus kita diskusikan secara matang," jelas Safruddin.
Safruddin mengungkapkan dari APBD sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk belanja pegawai hanya 30 persen dari total keseluruhan. Untuk itu, tidak boleh gaji pegawai ASN dan PPPK di suatu daerah, lebih dari angka tersebut.
"Karena jangan pulak nanti, uang kita habis untuk belanja pegawai semua. Karena, belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari belanja keseluruhan, jangan sampai nanti, justru menguras Keuangan Daerah. Sehingga menghambat pembangunan di Sumut," kata Safruddin.
Safruddin mengatakan bila keuangan daerah Sumut, tidak mampu menampung rekrutmen PPPK. Pemprov Sumut, akan mengambil kouta CASN yang akan ditetapkan. Karena, CASN keseluruhan akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Semua masih dalam pembahasan secara internal saat ini.
"Mungkin kita akan lebih cenderung nanti, kita kuota CPNS yang kita ambil. Bukan PPPK, karena CPNS itu merupakan beban pusat. Kan ada CPNS, ASN itu ada dua sekarang CPNS dan PPPK," jelas Safruddin.