KPU Sumut Coret 3 Caleg dari NasDem, Gerindra Hingga PPP dari DCT, Ini Alasannya

KPU Sumut
Sumber :

Sedangkan, Dwi Bunga Anggraini Simatupang, Agus menjelaskan dicoret karena alasan diberhentikan sebagai anggota Partai Nasdem, sesuai surat persetujuan pengunduran diri dari DPD Nasdem Sumut atas permohonan pengunduran diri caleg tersebut.

KPU Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Kompak Tak Hadir

"Berdasarkan hal tersebut, KPU Sumut melakukan pencoretan nama yang bersangkutan dari DCT dan melakukan perubahan SK DCT," kata Agus.

Sementara Mursal Harahap, Agus menjelaskan bahwa dia sebagai tenaga ahli di Fraksi PPP di Sekretariat DPRD Kota Medan. Dilakukan klarifikasi, Mursal sudah mengundurkan diri, pada 8 November 2023.

MK Tolak 14 Gugatan Pilkada di Sumut, Mandina Lanjut ke Sidang Pembuktian

Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2024, hasil klarifikasi tersebut, dibawa ke dalam rapat pleno KPU Sumut, dengan putusan Caleg tersebut, termasuk calon yang wajib mundur dari pekerjaannya dan sampai batas akhir penyerahan SK Pemberhentian yaitu pada tanggal 3 Desember 2023.

"Calon dimaksud tidak pernah menyerahkan SK Pemberhentian melalui Silon. Sehingga Calon dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret pada DCT Pemilu 2024," tutur Agus.

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Bobby Nasution-Surya Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut