KPU Sumut Coret 3 Caleg dari NasDem, Gerindra Hingga PPP dari DCT, Ini Alasannya

KPU Sumut
Sumber :

Sedangkan, Dwi Bunga Anggraini Simatupang, Agus menjelaskan dicoret karena alasan diberhentikan sebagai anggota Partai Nasdem, sesuai surat persetujuan pengunduran diri dari DPD Nasdem Sumut atas permohonan pengunduran diri caleg tersebut.

Edy Rahmayadi Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Gubernur Sumut ke Perindo

"Berdasarkan hal tersebut, KPU Sumut melakukan pencoretan nama yang bersangkutan dari DCT dan melakukan perubahan SK DCT," kata Agus.

Sementara Mursal Harahap, Agus menjelaskan bahwa dia sebagai tenaga ahli di Fraksi PPP di Sekretariat DPRD Kota Medan. Dilakukan klarifikasi, Mursal sudah mengundurkan diri, pada 8 November 2023.

Soroti Kenaikan UKT, F-PKS DPRD Sumut : Jangan Sampai PTN Menetapkan Melebihi Batas BKT

Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2024, hasil klarifikasi tersebut, dibawa ke dalam rapat pleno KPU Sumut, dengan putusan Caleg tersebut, termasuk calon yang wajib mundur dari pekerjaannya dan sampai batas akhir penyerahan SK Pemberhentian yaitu pada tanggal 3 Desember 2023.

"Calon dimaksud tidak pernah menyerahkan SK Pemberhentian melalui Silon. Sehingga Calon dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret pada DCT Pemilu 2024," tutur Agus.

Respon Edy Rahmayadi Tidak Didukung Gerindra dan Golkar di Pilgub Sumut 2024