Unjuk Rasa di DPRD Binjai Ricuh, Polisi Amankan 7 Orang Pendemo
- Ist/VIVA Medan
VIVA Medan –Unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin sore, 1 Agustus 2025, berakhir ricuh dengan terjadi pelemparan. Akibatnya, 7 pendemo diamankan petugas kepolisian.
Aksi unjuk rasa massa, yang tergabung dalam PC Himmah Kota Binjai menggelar demo berjalan tertib dan aman. Meski di tengah guyuran hujan deras.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tiba-tiba beberapa orang dari kerumunan melemparkan benda ke arah barisan polisi, termasuk Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo.
Menanggapi serangan tersebut, personel kepolisian yang dilengkapi tameng dan pentungan segera membentuk barisan untuk melindungi Kapolres. Polisi kemudian melakukan tindakan represif dengan memukul mundur massa, membuat mereka berhamburan dan membubarkan diri.
Dalam insiden ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai provokator atau pelaku pelemparan. Dari ketujuh orang tersebut, salah satunya adalah seorang pelajar berseragam putih-abu. Identitas dan status keenam orang lainnya masih belum diketahui secara pasti, meskipun beredar kabar bahwa mereka telah dibebaskan.
Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB ini diikuti oleh ratusan mahasiswa dan masyarakat. Mereka membawa berbagai spanduk dengan tulisan sindiran keras terhadap anggota DPR RI, seperti "DPR Wakil Rakyat, Tapi Rasa Ketua" dan "Masyarakat Pintar Kelen yang Tolol".
Salah satu momen unik dalam demonstrasi ini adalah ketika seorang mahasiswi dari PC Himmah Kota Binjai menampilkan tarian tradisional di hadapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Binjai.
Sambil menari, ia membawa sebuah kotak untuk mengumpulkan uang yang rencananya akan diberikan kepada anggota DPR RI, sebagai sindiran terhadap dugaan kenaikan gaji sebesar Rp3 juta per hari.
Menurut Ketua PC Himmah Kota Binjai, Rahmad, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap beberapa isu, antara lain, sikap anggota DPR RI yang dianggap merendahkan martabat lembaga negara.
Penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024 mengenai Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Desakan agar Pemerintah Kota Binjai melakukan transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir," katanya.