8.808 ODGJ di Sumut Memiliki Hak Suara di Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sebanyak 8.808 pemilih di Sumatera Utara, dengan kategori disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara pada Pemilu Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, memberikan ruang kepada mereka, menentukan hak pilih mereka pada 14 Febuari 2024.

Mobil Terseret Arus Sungai Lau Kemiri di Karo, Satu Orang Ditemukan Tewas

Berdasarkan data diperoleh, ada 34.897 pemilih katagori disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan rincian, disabilitas fisik 14.984 pemilih (0,0014 persen), disabilitas intelektual 1881 pemilih (0,0002 persen). Disabilitas mental atau ODGJ 8808 pemilih (0,0008 persen).

Kemudian, disabilitas sensorik wicara 4955 pemilih atau 0,0005 persen, sensorik runggu 1037 pemilih atau 0,0001 persen dan disabilitas sensorik netra 3232 pemilih atau 0,0003 persen.

Xtrim Medan Gelar Event MAX-5, Ratusan Crosser Tanah Air akan Hadir

"Di Sumut ini, tidak ada khusus ODGJ. Jadi, pada umumnya ODGJ ini kita masuk dalam (pemilih) disabilitas. Masing-masing ada Katagori, disabilitas mental, dan lainnya. Itu kan ada katagorinya," jelas Anggota KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua, saat dikonfirmasi VIVA Medan, Sabtu 20 Januari 2024.

Kantor KPU Provinsi Sumut.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Musrenbang RPJPD, Pj Gubernur Sumut Paparkan Visi Misi Pembangunan 2025-2045

Frendianus mengungkapkan bahwa KPU Sumut tidak ada menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pemilih ODGJ. Tapi, ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya.

"Jadi, ada seolah-olah ada TPS khusus untuk orang ODGJ, tidak ada itu. Semua itu masuk dalam katagori disabilitas," jelas Frendianus dengan tegas.

Halaman Selanjutnya
img_title