Alasan Sakit, Zarnawi Tetap Gantikan TSO sebagai Plt Bupati Palas
- Pemprov Sumut
VIVA - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memimpin mediasi polemik antara Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap atau yang akrab disapa TSO dengan Wakil Bupati sekaligus Plt Bupati Palas, Zarnawi Pasaribu.
Mediasi itu, berlangsung di ruang rapat Gubernur Sumut di lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Senin siang, 6 Februari 2023. Hasil rapat tersebut, Zarnawi Pasaribu tetap ditunjuk sebagai Plt Bupati Palas.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan pihaknya tetap berpedoman dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Zarnawi Pasaribu selaku Plt Bupati Palas. Karena TSO sakit.
"Apa hasilnya?, Ya memang PLt nya. Gubernur itu merupakan suatu legalitas. Plt Bupati, Plt Bupati oleh Gubernur. Kenapa dia? Karena TSO sakit," kata Gubernur Edy.
Baca juga:
- Marahi Massa Pendukung TSO, Edy Rahmayadi : Saya Usir Nanti Bupati Kalian
- Dihadiri 7 Ribu Orang, HPN 2023 Sumut Terbesar Sepanjang Sejarah
- Gagal Kontrak UFC, Gubernur Sumut Siapkan Bonus untuk Jeka Saragih
Gubernur Edy menyayangi sikap TSO yang mangkir dalam pemeriksaan tim medis, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dirinya oleh tim medis independen ditunjuk Pemprov Sumut.
"Sampai ada keputusan dari dokter, dokter yang ditunjuk oleh negara untuk memastikan TSO masih sakit atau tidak. Tapi ternyata kan belum. Sampai saat ini belum ada pernyataan itu sembuh. Sehingga Plt, Gubernur itu yang harus dilakukan mereka," sebut Gurbernur Edy.
Gubernur Edy mengatakan bahwa Pemkab Palas tetap dipimpin oleh Plt Bupati Palas. Ia meminta kepada Zarnawi untuk melakukan kordinasi dengan baik Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Palas.
"Jadi begini, menjalankan pemerintahan itu di tangan Plt karena Bupati sakit. Ini bukan Pj ya, ini Plt. Berjalan bersama apabila ada si A, Kepala Dinas apa, itu adalah komunikasi mereka. Karena TSO tetap bupati. Dia wakil bupati, karena sakit maka digantilah PLT. Itulah menjalankan roda pemerintahan," jelas Gurbernur Edy.
Disinggung kedua kepala daerah itu, membawa massa. Gubernur Edy mengungkapkan hal itu, dinilai tidak baik. Karena, akan mengganggu ketertiban dari Kantor Gubernur Sumut.
"Keduanya membawa pasukan ASN. Itu yang paling jelek itu. Pasukan kayak mau perang, nanti kita kirim ke Rusia sama Irlandia," kata Gubernur Edy.
Gubernur Edy mengatakan bahwa dirinya, bukan marah tapi mengusir. Karena, masuk di halaman orang bisa dikenakan pasal 551 KUHPidana.
"Oh tak marah saya, tak usir. Karena masuk ke halaman orang itu, itu masuk ke pasal. Pasal 551, terus ini rumah rakyat? Salah dia, ini rumah pemerintahan, rumah rakyat itu DPRD. Harusnya wartawan tadi yang ngusir," kata Gubernur Edy.
Usai rapat tersebut, Bupati Palas, Ali Sutan Harahap saat ditanyai wartawan tidak bisa berkomunikasi dengan normal atas penyakit dialaminya.
Sementara itu, Wakil Bupati Palas, Zarnawi Pasaribu mengatakan hasil rapat tersebut, bahwa pemimpin roda Pemerintahan Kabupaten Palas dipimpin oleh dirinya selaku Plt Bupati Palas.
"Arahan pak Gubernur, Bupati ada, Wakil Bupati. Tapi, pemerintah tetap dilakukan Plt Bupati," sebut Zarnawi.
TSO Tak Bisa Pimpin Palas Sebagai Bupati
Untuk diketahui, Bupati Palas, TSO dinonaktifkan karena menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.
Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.
Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b