Nasib Sopir dan Kernet Truk Sampah Digaji di Bawah UMK, Kadis LH Binjai: Segitu Kemampuannya
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Pemerintah Kota Binjai mengakui tidak dapat memenuhi gaji para sopir dan kernet sesuai dengan upah minimum kota (UMK) yang sudah ditetapkan tahun 2024 senilai Rp2.887.667.
Meski demikian, gaji sopir dan kernet truk sampah itu dinyatakan naik setelah adanya aksi damai yang dilakukan mereka ke Balai Kota Binjai pada Selasa 9 Januari 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, Amas Mansyur menyebut, pihaknya tidak dapat memberikan gaji para sopir dan kernet truk pengangkut sampah sesuai dengan UMK Binjai tahun 2024.
"Segitu kemampuan daerah," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu 10 Januari 2024.
Kenaikan gaji sopir dan kernet truk pengangkut sampah dilakukan setelah adanya aksi damai yang menyuarakan aspirasi mereka. Kata pria yang akrab disapa Alex itu, gaji sopir dan kernet truk pengangkut sampah disamaratakan. Adapun besaran gaji mereka senilai Rp1,5 juta.
"Gaji sopir dan kernet sama, naik menjadi Rp1,5 juta per bulan," ujarnya.
Ditanya apakah pahlawan kebersihan itu dilengkapi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, menurutnya, tidak keduanya.
"BPJS Ketenagakerjaan ada," katanya.
Per Januari 2024, gaji sopir dan kernet truk pengangkut sampah akan diberikan sebesar Rp1,5 juta. Sebelum adanya kenaikan ini, sopir dan kernet truk sampah digaji Rp1,1 juta.
Gaji atau honor yang mereka terima di bawah UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan senilai Rp2.887.667. Selain meminta kenaikan gaji, para sopir dan kernet juga menyuarakan aspirasi tentang peralatan mereka yang sudah tidak layak.