Terima Upah Rp 18 Juta, 2 Nelayan di Asahan Ditangkap Bawa Sabu 10 Kilogram

2 orang nelayan ditangkap Polda Sumut karena bawa sabu 10 kg.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, meringkus dua orang nelayan di Kabupaten Asahan. Karena memikul atau mengangkut sabu 10 kilogram, yang disimpan di dalam perahunya.

Intip Kegiatan Pak Bhabin Produksi Konten Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Sumut

Kedua nelayan itu, yang ditangkap masing-masing, berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40). Mereka merupakan, warga Kecamatan Sei Keyang Barat Kabupaten Asahan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan kedua nelayan itu, diamankan oleh petugas kepolisian dari Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut, berdasarkan informasi diperoleh.

Mudik Lebaran 2025, Diperkirakan 8 Juta Orang Keluar dan 6 Juta Pemudik Masuk ke Sumut

Kemudian, ditindaklanjuti dan melakukan pemantauan aktivitas di pelabuhan tikus, di Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan menangkap SB, Minggu kemarin, 7 Januari 2024.

"Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB," ucap Hadi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin 8 Januari 2024.

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 12 Ribu Personel Gabungan

Barang bukti 10 kg sabu diamankan dari nelayan.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

Hadi mengungkapkan dalam pengembangan kasus narkoba tersebut, petugas kepolisian meringkus AS, berdasarkan pemeriksaan terhadap SB sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
img_title