Bawaslu Sumut Ajak Jurnalis Berkolaborasi dalam Partisipasi Pengawasan Pemilu 2024
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tugas dan tanggungjawab Bawaslu menjadikan citra negatif yang terbentuk. Padahal Bawaslu bukan sebagai pencabut alat peraga kampanye (APK) dan segala tindakan sesuai dengan UU Pemilu.
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu dalam Rapat Kerja Bersama Jurnalis Media Massa, Cetak dan Elektronik di Hotel Karibia Boutique Medan, Kamis 28 Desember 2023. Katanya, rekam jejak soal tugas dan tanggung jawab Bawaslu di media terbentuk negatif.
"Nanti baliho (alat peraga kampanye/APK) dipasang (yang menyalahi aturan), Bawaslu dibilang gak kerja. Padahal dari sisi personil kami gak cukup kuat. Dan dari sisi regulasi, Bawaslu tidak boleh melakukan pencabutan karena dianggap merusak dan ada hukum pidananya," ucapnya.
Karena itu, sambung dia, bagian dari cara Bawaslu Sumut melanjutkan komunikasi dengan wartawan, dilakukan pertemuan ini. Dia mengungkapkan, jika sebanyak 18 partai politik melapor dalam waktu yang sama, maka Bawaslu kabupaten/kota akan sangat kewalahan, karena jumlah personil terbatas.
Untuk itu, dalam menjalankan fungsi utama Bawaslu pencegahan pelanggaran, Bawaslu harus membuka ruang seluas-luasnya dalam mengawasi.
"Kondisi ini yang membuat saya harus berjibaku dan merangkul teman-teman (jurnalis) sehingga saat nantinya menghadapi publik," terangnya.