Ijtima MUI Sumut: Aktivitas Manusia Silver Haram
VIVA - Bertentangan dengan syariat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara memutuskan aktivitas manusia silver haram berdasarkan hasil ijtima. Karena mewarnai tubuh menyebabkan tubuh sakit.
Hasil ijtima tersebut, dibenarkan oleh Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak kepada wartawan di Kota Medan, Rabu 28 Desember 2022. Ia mengatakan fatwa haram manusia silver hanya khusus bagi umat Islam saja.
"Benar (manusia silver diharamkan). Karena menyakiti diri. Fatwa haram ini untuk bagi yang muslim ya," sebut Martua.
Martua mengungkapkan fatwa itu, berdasarkan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut, yang berlangsung di Kota Medan, 25 dan 26 November 2022, lalu.
Dengan fatwa itu, Martua mengharapkan para manusia silver itu, untuk mencari kerja yang lain, sesuai dengan syariat islam.
Baca juga:
- Alasan Habib Jafar Perbolehkan Muslim Ucapkan Selamat Natal
- Bersama Panglima TNI Tinjau Gereja Katedral, Kapolri Ingatkan "Natal Jadi Momentum Refleksi"
"Itu (manusia silver) bertentangan dengan syariat Islam," jelas Martua.
Untuk di Kota Medan, aktivitas manusia silver ini menghiasi persimpangan jalan-jalan protokol. Kebanyakan mereka mewarnai tubuhnya dengan cat warna silver.
Sebelumnya, MUI Sumut mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan manusia silver. Fatwa haram itu tertulis di situs muisumut.or.id.
Fatwa haram ini berdasarkan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar akhir November 2022. Hasilnya, ada delapan fatwa hukum yang dikeluarkan dalam gelaran ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut.
"Di antaranya adalah fatwa tentang manusia silver, yang belakangan menjamur diberbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah, adanya orang-orang yang mencat tubuhnya dengan tujuan untuk meminta-minta," tulisnya.
Hasil ijtima memastikan perbuatan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi. Kemudian, mewarnai tubuh dengan cat merupakan bentuk menganiaya diri setelah akan berdampak pada kesehatan tubuh.
"Menunjukkan aurat kepada umum dan mengganggu ketertiban umum," tulisnya.
MUI Sumut memastikan berdasarkan empat poin tersebut profesi manusia silver hukumnya haram. Selain itu, MUI Sumut mengingatkan haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi sarana (wasilah) terkait keberadaannya.
MUI Sumut juga mengingatkan agar pemerintah dapat menyelesaikan fenomena manusia silver.
"Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah manusia silver dan yang semisalnya," tulis dalam fatwa tersebut.