Viral! Mobil Plat Merah di Simalungun Angkut Baliho Ganjar, Ini Kata Bawaslu Sumut

Mobil plat merah viral di media sosial yang disebut mengangkut alat peraga kampanye pasangan capres-cawapres di Simalungun, Sumut.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Sebuah mobil pikap bak terbuka berplat merah di Kabupaten Simalungun, sedang membawa atau mengangkut alat peraga kampanye (APK), berupa baliho Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Viral! 4 Pria Mengaku Terlantar di Kamboja dan Tiga Hari Tak Makan, Ini Kata Pemko Binjai

Video mobil pickup itu, berplat merah dengan identitas BK 9452 T itu, viral di media sosial. Berdasarkan informasi diperoleh mobil tersebut, mobil itu milik fasilitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dolok Merangin I.

Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan sudah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk melakukan penelusuran terkait dengan mobil plat merah angkut baliho Ganjar Pranowo dan Mahfud MD itu.

Viral! 4 Pria Mengaku Warga Binjai : Kami Terlantar di Kamboja, Tiga Hari Tak Makan

"Di Simalungun itu, menegaskan seluruh Kabupaten Simalungun itu, memproses dan mencari tahu, dan memerintah jajaran untuk memanggil pihak terkait," kata Suhadi kepada wartawan, disela-sela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada stakeholder, digelar Grand Central Premier Hotel, di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Jumat 1 Desember 2023.

Mobil pikap plat merah di Simalungun tampak mengangkut alat peraga kampanye capres - cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan
Ambruk Saat Berikan Kata Sambutan, Mantan Ketua PAN Sumut Meninggal Dunia

Berdasarkan informasi diperoleh, mobil plat merah angkut baliho itu, pada Selasa 21 November 2023. Lanjut, Suhadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati sejumlah pihak terkait, untuk dilakukan pemerintah dan klarifikasi.

"Dan di Simalungun juga seperti itu. Dan sekarang sedang proses dan sudah dipanggil serta disurati untuk dimintai informasi itu," kata komisioner Bawaslu Sumut.

Suhadi menjelaskan belum bisa memberikan keterangan secara detail, karena masih dalam penulusuran pihak Bawaslu Kabupaten Simalungun.

"Kalau di Simalungun belum kita ketahui dari dinas mana dan masih kita proses dan kita pelajari," ucap Suhadi.

Suhadi, yang juga menjabat sebagai Kordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Partisipasi dan Sosialisasi (P3S) Bawaslu Sumut, mengungkapkan pihaknya, juga mendalami dugaan pelanggaran dalam penggunaan fasilitas negara oleh peserta pemilu.

"Jika itu benar itu, sangat menyalahi aturan (menggunakan fasilitas negara dilakukan peserta pemilu)," tutur Suhadi.