Buron 4 Bulan, Eks Rektor UIN Sumut Ditangkap Kejari Medan Kasus Korupsi Ma'had Mahasiswa
Selasa, 28 November 2023 - 09:13 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Sebelumnya, penyidik Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka, setelah itu Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU.
"Ya mereka korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Saidurahman telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair selama 1 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.