Buron 4 Bulan, Eks Rektor UIN Sumut Ditangkap Kejari Medan Kasus Korupsi Ma'had Mahasiswa

Mantan Rektor UIN Sumut, Prof Saidurrahman diamankan Kejari Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka, setelah itu Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU.

Rampas Motor Warga, Polisi Tangkap Kawanan Geng Motor Brutal di Deliserdang

"Ya mereka korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," ucapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Saidurahman telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair selama 1 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Gelaran SSBRN di Polandia, USU Jadi Host Utama