Pemprov Sumut Segera Bahas Kenaikan UMP 2024, Berdasarkan PP 51 2023

Kantor Gubernur Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara bersama Dewan Pengupah Sumut bersama stekholder terkait, segera membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024.

Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Kemenko Polhukam Minta ASN, TNI/Polri Bekerja Sesuai Undang-undang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, menggodok UMP tahun 2024, berpedoman berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.

PP ini sebagai perubahan atas mencabut PP sebelumnya, nomor 36 tahun 2023. Dimana, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Abdul Haris Lubis mengungkapkan PP tersebut baru dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, beberapa hari lalu. Dengan merujuk PP nomor 51 tahun 2023, akan dilakukan penghitungan oleh Dewan Pengupahan Sumut.

"Iya segara lah nanti akan di bahas, kita akan menggunakan formula dari PP tersebut, nanti akan bisa dihitung lah kenaikannya seberapa," sebut Haris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 November 2023.

Sidang Paripurna Pengangkatan Wakil Ketua dan Penetapan AKD DPRD Sumut

Haris mengungkapkan berapa besaran kenaikan UMP tahun 2024 ini, tidak lepas dari formula sudah ditetapkan dari PP nomor 51 tahun 2023.

"Iya, emang enggak bisa lari dari situ, itu aturan yang harus dipegang," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title