Terima Kunjungan Iskandar Ali, Ketua MS Jantho Redha : memberikan Spirit dan Motivasi
- Istimewa/VIVA Medan
Kemudian, penyelesaian persoalan masyarakat Aceh Besar, yang belum memiliki buku nikah akibat konflik Aceh dan tsunami pada tahun 2004 silam, dalam klasifikasi kegiatan pelaksanaan sidang terpadu isbat nikah.
"Kenapa saya sampaikan terpadu, setelah selesiai sidang isbat nikah masyarakat akan mendapatkan buku nikah dari KUA, KK serta KTP dan Akte kelahiran anak pada hari itu juga yang didukung Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar," kata Iskandar Ali.
Selain itu Sekda Aceh Besar, Sulaimi mengapresiasi pelayanan dan upaya pemenuhan sarana publik di Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan adanya layanan disabilitas, pojok e-Court, anjungan gugatan mandiri, layanan informasi peradilan.
Kemudian, Pos bantuan hukum, tempat ruang laktasi, ruang tunggu sidang bernuansa Instagramable yang unik dan menarik, ditambah Gazebo Meuseuraya untuk Mediasi dan Aanmaning Eksekusi serta sarana tempat bermain dan pojok baca serta pengisian outlet di Mall Pelayanan Publik Aceh Besar oleh Secara konsisten oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.
“Kami berharap pelayanan prima dan optimal. Semoga MS Jantho segera mendapat kenaikan kelas ke jenjang Klas I B dan juga meraih predikat di zona Integirtas dalam wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani (WBBM),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MS Jantho, M Redha Valevi SHi MH, menyambut secara antusias kunjungan Ketua DPRK dan Sekda Aceh Besar ke Gedung MS Jantho. Hal ini, menurutnya bentuk perhatian dan sinergisitas dalam penyerapan Informasi Secara utuh oleh Jajaran Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Besar terhadap masyarakat pencari keadilan.
"Pihak Mahkamah Syar’iyah Jantho dan kabupaten Aceh Besar, juga untuk dapat digunakan, dalam perencanaan program peradilan untuk masyarakat di wilayah kabupaten Aceh Besar," kata Ketua MS Jantho.