Mahkamah Syar’iyah Jantho Catat Sudah 677 Perkara Ditangani
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Periode Januari hingga Oktober 2023 atau semester II tahun 2023, Mahkamah Syar’iyah Jantho, mencatat ada 677 perkara yang ditangani. Ratusan perkara, dengan perincian 443 perkara gugatan, 198 perkara permohanan dan 36 perkara Jinayat.
Hal itu, diungkapkan oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Akmal Hakim Bs SHI., MH dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023. Ia mengatakan bahwa 443 perkara yang ditangani tersebut, merupakan perkara gugatan cerai di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
"Dalam 443 perkara gugatan yang terdaftar pada Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan perincian 303 perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami dan perkara cerai talak atau cerai yang diajukan oleh suami terhadap istri 90 perkara," jelas Akmal.
Kemudian, sengketa harta bersama 5 perkara, sengketa kewarisan 9 perkara, sengketa Ekonomi Syariah 1 perkara. Sengketa hibah 3 perkara, sengketa wakaf 1 perkara dan Isbath Nikah 20 perkara serta penguasaan anak 4 perkara lain lain 7 perkara.
"Sedangkan, perkara permohonan berjumlah dengan 198 perkara, dengan klasifikasi yaitu 101 perkara, 101 perkara penetapan ahli waris, Isbath Nikah 37 perkara, perwalian 15 perkara, dispensasi kawin 31 perkara, Wali Adhal 2 perkara dan lain lain 2 perkara," ucap Akmal.
Akmal mengungkapkan bahwa dalam perkara jinayat yang telah terdaftar berjumlah 36 perkara, adapun klasifikasi 36 perkara jinayat dari kasus yang telah ditangani tersebut 21, antaranya merupakan kasus pemerkosaan, 5 perkara perzinaan, 4 perkara pelecehan seksual, selebihnya kasus Ikhtilat.
"Dari 21 kasus pemerkosaan, 5 kasus antaranya melibatkan anak," tutur Akmal.