Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika, Kejari Medan Mendominasi

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan, yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika," jelas Yos.

Bak Film Action, Polisi Kejar-kejaran dengan Bandar Sabu, Amankan Sabu 40 Kg

Yos menambahkan bahwa hukuman mati ini, bagi pengedar atau bandar narkoba sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara.

"Kita dimana penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan," tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Edy Rahmayadi Siapkan Program Cegah Kenakalan Remaja, Geng Motor hingga Peredaran Narkoba