Oknum Guru SMKN di Medan Perkosa Keponakannya, Inspektur Sumut: Terancam Dipecat
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara sudah siapkan sanksi terberat diberikan kepada MRD (56). Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas sebagai guru SMK Negeri Medan atas perbuatannya, diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya, berusia 14 tahun.
Selain oknum guru itu, korban juga diperkosa oleh anak pelaku yang merupakan sepupu korban berinisial SNH (24). Oknum guru mata pelajaran otomotif itu, diamankan oleh petugas Renakta Polda Sumut, pada Senin malam, 30 Oktober 2023, di rumahnya di Kota Medan.
Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut, tidak mentolerir perbuatan MRD, sebagai pendidik dan apa lagi korbannya merupakan anak dibawah umur dan masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.
"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu kan umurnya (korban) sekitar 14. Saya kira sih masih di bawah umur. Jadi (MRD) arahnya bisa (terancam) kepemecatan (sebagai ASN)," kata Lasro kepada wartawan, Jumat siang, 3 November 2023.
Lasro mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum dan mendukung pihak Polda Sumut melakukan pengusutan secara tuntas kasus ini, menjerat MRD itu.
"Kan sekarang beliau sudah ditahan, berartikan sudah ditangani sama kepolisian. Namun, demikian minggu depan kami akan memanggil dulu kepala sekolah paling tidak untuk memberikan penjelasan," kata Lasro.
Lasro menjelaskan dalam langkah awal pihaknya, akan melakukan membebastugaskan MRD sebagai guru ASN di SMK Negeri tersebut, di Kota Medan.
"Berikutnya kita ikuti proses hukum, apabila proses hukum sudah dijatuhkan gitu atau tersangka. Kemungkinan akan dibebaskan dari tugas. Setelah itu, kita lihat keputusan akhir dari pangadilan," jelas mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut itu.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum guru disalah satu SMK Negeri di Kota Medan, berinisial MRD ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Karena, diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya duduk di bangku SMP dan berusia 14 tahun hingga hamil.
Selain oknum guru itu, korban juga menjadi sasaran rudapaksa oleh anak pelaku yang merupakan sepupu korban berinsial SNH (24). Oknum guru mata pelajaran otomotif itu, diamankan oleh petugas Renakta Polda Sumut, pada Senin malam, 30 Oktober 2023, di rumahnya di Kota Medan.
Sedangkan, SNH saat diamankan berhasil melarikan diri. Kini, tengah diburu oleh petugas kepolisian. Sementara MRD sudah dijebloskan dalam sel penjara Polda Sumut.
Peristiwa pemerkosaan itu, dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Polda Sumatera Utara, AKBP Feriana Gultom kepada wartawan, Jumat 3 November 2023. Ia mengatakan terus mendalami kasus keji ini. Untuk diketahui, bahwa korban tinggal bersama pelaku sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2015.
Gadis malang itu, merupakan anak dari almarhum abang kandung dari istri MRD. Kasus pemerkosaan itu, terungkap dari kecurigaan guru korban, melihat tubuh korban tidak wajar, pada 16 Agustus 2023. Kemudian, dilakukan pengecekan kesehatan korban di klinik dekat sekolah korban. Alhasil, korban hamil 7 bulan.
"Pada hari itu, ada gladi paduan suara dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Guru ini melihat tubuh korban yang tampak gemuk namun tidak wajar. Guru tersebut melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah, dan korban kemudian dibawa ke bidan. Dari sinilah diketahui bahwa korban sedang hamil," jelas Feriana.