Belasan Pemilik Lahan Tolak Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa

Gerbang Tol Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sebanyak 130 pemilik lahan yang berada di 2 desa masing-masing Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Dari jumlah itu, 13 pemilik lahan di antaranya menolak nominal ganti rugi yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 56 Kilogram Asal Aceh

Buntutnya, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Stabat mendapat penghadangan oleh masyarakat pemilik lahan yang menolak. Bahkan, sempat terjadi penyanderaan terhadap mobil Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta menahan karyawan QHSSE PT Hutama Karya Infrastruktur di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.

Jhon Sari Pasaribu, satu di antara pemilik lahan yang menolak nominal ganti rugi tersebut. Lahannya berada di Desa Pasiran. Ia juga ikut menghalangi eksekusi yang dilakukan PN Stabat.

Ruas Tol Tanjung Pura - Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Mulai 11 Maret 2025

Menurut Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip, Kementerian PUPR menawarkan nilai ganti kepada pemilik lahan atas nama Jhon Sari Pasaribu senilai Rp694 juta dengan luas lahan lebih kurang 8.000 meter persegi.

Cakra juga mengakui, eksekusi yang dilakukan mendapat penghadangan. Namun ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan serangkaian tahapan. Bahkan juga sudah mengundang pemilik lahan dalam persidangan.

PTPN IV PalmCo Bantu Pengentasan Stunting 1.344 Anak Indonesia

"Dia (Jhon) sudah ditawari oleh Kementerian PUPR, ternyata dia keberatan terhadap nominal. Sudah dipanggil disidang, sudah diberi waktu masa sanggah, tapi entah kenapa dia tidak melakukan upaya-upaya sebagaimana semestinya. Sehingga putusan jatuh, dia pun tidak mengajukan kasasi, diam saja," ujar Cakra.

Meski mendapat penolakan saat eksekusi lahan, katanya, pembangunan proyek strategis nasional itu harus tetap berjalan. Artinya, eksekusi lahan bagi masyarakat yang menolak tetap dilakukan.

"Pada hari eksekusi tanggal 3 Oktober 2023, sampai di lapangan petugas kita melakukan pengosongan terhadap objek, udah roboh 15 pohon sawit dan pohon nira," sambungnya.

Cakra menambahkan, sebenarnya prosedural untuk melaksanakan eksekusi yang dilakukan oleh PN Stabat sudah sesuai SOP. Bahkan sudah bersurat ke Polres Langkat. Pemilik lahan Jhon Sari Pasaribu pun sudah diberitahu oleh PN Stabat, jika pada 3 Oktober 2023, akan dilakukan eksekusi lahan.

"Tapi memang pada waktu itu, termohon tidak hadir di pengadilan, sehingga dititipkan ke kepala desa," ucap Cakra.

Pembangunan ruas jalan tol Binjai-Langsa.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Pada 6 Oktober 2023, PN Stabat diundang ke Polres Langkat untuk hadir dalam acara mediasi pasca penyanderaan kendaraan PT HKI. Pada saat itu, Cakra bersama panitera dan panitera muda hukum menghadiri mediasi itu.

"Ketua pengadilan juga sampaikan kepada saya, sampaikan ke masyarakat dalam hal ini kepada pemohon dan termohon, status tanah, jika itu tanah negara. Kami juga mendapat laporan di lapangan, ada pengaduan masyarakat ke polisi bahwa, pihak PT HKI dituduh melakukan pengerusakan," ucap Cakra.

Menurutnya, mediasi di Polres Langkat berprinsip harus dipahami bersama. Bahwa saat ini dengan adanya penetapan konsinyasi yang dilaksanakan di PN Stabat dan telah berkekuatan hukum tetap, tanah itu kepemilikannya sudah beralih ke negara. Sehingga segala sesuatu yang ada kalau ada seseorang yang merasa keberatan jika ada penebangan yang dianggap pengerusakan itu, haknya sudah tidak ada.

"Dan yang melaksanakan pembersihan itu, sebenarnya aparat pengadilan. Cumakan gak mungkin kami yang nebas sendiri, meminta tolong lah kepada mereka untuk membersihkan lapangan, itu saja. Pada pokoknya pengadilan akan tetap akan melakukan eksekusi, nanti melihat kondisi dan koordinasi pihak pengamanan dulu," ujar Cakra.