Gelapkan Uang Koperasi Polisi Rp3,7 Miliar, AKP Hafis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa oknum polisi AKP Hafis Paesal jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada oknum perwira polisi, bernama AKP. Hafis Paesal dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 11 Oktober 2023.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Terdakwa Hafis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menggelapkan uang Rp3,7 miliar saat masih menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) periode 2019-2022.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasil Paesal dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Lucas Sahabat Duha, di PN Medan.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Dalam amar putusan itu, terdakwa Hafis terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

"Menyatakan terdakwa Hafis Paesal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," tutur Lucas.

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa Hafis dengan pidana selama 5 tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Jumat 25 Februari 2023. Dimana terdakwa mendapat kesempatan untuk melanjutkan Sespimma (Sekolah Staf Pimpinan Pertama) di Kota Bandung. Lalu anggota koperasi menyarankan untuk melakukan serah terima uang koperasi.

Halaman Selanjutnya
img_title