Perumahan Mewah di Helvetia Digugat, Kuasa Hukum Ingatkan Perbankan dan Notaris

Kuasa hukum Edy Suhairi dan Farid Faturrahman menunjukkan dokumen kepemilikan tanah kliennya.
Sumber :
  • Haris Dasril/VIVA Medan

Kemudian, 2023 memakai nama Citra Land Helvetia terhadap nama bangunan tersebut. Gugatan pun diajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A dengan No Reg: 1/Pdt.G/2022/PN-Lbp pada tanggal 03 januari 2022, terhadap PTPN II dan BPN Deliserdang. Yang di putus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A pada tanggal 07 September 2022, dengan isi Putusan tidak dapat diterima (Niet Onvenkelijk Verklaard).

Perbarindo Sumut Gelar Kompetensi Kualifikasi Direktur BPR dan BPRS

Putusan tersebut, membuat gugatan kedua diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dengan No. Perkara Reg : 130/G/2023/PTUN.MDN pada tanggal 26 September 2023. Kali ini, gugatan ditujukan kepada PTPN II (tergugat I), BPN Deliserdang (tergugat II), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang (tergugat III) dan PT Ciputra (tergugat IV).

"Dalam lahan tersebut ada dua berperkara. Bila gugatan kami dikabulkan, klien kami ingin lokasi tersebut dikosongkan," tegas Farid.

Rampas Motor Warga, Polisi Tangkap Kawanan Geng Motor Brutal di Deliserdang