AKBP Achiruddin Divonis Ringan, JPU Banding : Hukumannya Jauh dari Tuntutan

JPU terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, Rahmi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

BRI Tindak Tegas dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru, Dukung Kejari Medan

"Kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan banding," sebut JPU, Rahmi kepada wartawan usai persidangan, Selasa 26 September 2023.

Rahmi menjelaskan bahwa vonis majelis hakim tersebut, jauh dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 1 tahun dan 9 bulan penjara. Sehingga, ia menilai putusan itu, terlalu ringan.

Baradatu Laporkan 3 Hakim PN Medan yang Vonis Onslag Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar ke KY

"(Vonis hakim) beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntutan. Tuntutan yang kami tuntut itu Pasal 351 Junto Pasal 56 ayat 2. Namun hakim berpendapat dalam fakta persidangan (Achiruddin melanggar) Pasal 335 ayat 1," jelas Rahmi.

Sementara itu, Kuasa Hukum AKBP Achiruddin, Joko Pranata Situmeang mengatakan, pihaknya akan konsultasi kepada terdakwa banding atau tidak.

APK Prof Ridha-Rani Dirusak, Tim Pemenangan: Kita Ingin Pilkada Medan Ini Riang Gembira

"Nanti kita akan berdiskusi dengan klien kita," tutur Joko.

Joko mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim itu, ada terkait dengan pengancaman ini, masih bisa diperdebatkan. Sehingga hakim tidak melihat dari keterangan saksi ahli pidana dalam sidang.

Halaman Selanjutnya
img_title