Kurun Waktu 6 Hari, Polres Tebingtinggi Ringkus 17 Pelaku Narkoba

Polres Tebingtinggi ungkap kasus narkoba, 17 tersangka ditangkap.
Sumber :
  • Dok Polres Tebingtinggi

VIVA Medan - Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 17 pelaku narkoba, terdiri dari 11 kasus berhasil diungkap. Selain mengamankan belasan orang tersebut, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Kepala Seksi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan pengungkapan kasus ini, dilakukan sejak 12 hingga 17 September 2023. Seluruh pelaku diamankan, sudah ditahan di rumah tahanan Polres Tebingtinggi.

"Belasan orang tersangka itu ditangkap terkait dengan 11 kasus terdiri atas narkotika jenis sabu dan ganja kering," kata Agus, Minggu 17 September 2023.

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

Agus mengungkapkan pada Selasa dini hari, 12 September 2023, sekira pukul. 01.05 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 3 pengedar berinisial MA Alias Jek (31), RH Alias Rahmat (36) dan AZ Alias Zaki (25) warga Kabuparen Batubara dengan barang bukti berupa sabu seberat 65,86 gram, ganja seberat 0,35 gram, 1 unit handphone android, 1 unit timbangan elektronik dan uang Tunai sebesar Rp 200 ribu.

"Ketiganya ditangkap di Kabupaten Batubara," ucap Agus.

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

Selanjutnya, Kamis pagi, 14 September 2023, pukul 07.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap F (42) warga Desa Damak Urat Sipispis di warung mieso sekitar desa tersebut dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,55 gram, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.610 ribu.

"Pada hari yang sama petugas juga meringkus seorang pengedar sabu inisial AE alias Erpin (24) warga Persiakan dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan sebuah handphone android, Ia ditangkap di Jalan Dr Hamka," jelas Agus.

Tak hanya itu, sekira pukul. 16.30 WIB, Polisi juga menangkap MI (52) dan TH alias Taufik (23) di sekitar rumahnya Jalan Danau Singkarak Padang Merbau dengan barang bukti 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirex dan 2 unit HP Nokia.

Para tersangka narkoba yang ditangkap Polres Tebingtinggi.

Photo :
  • Dok Polres Tebingtinggi

Keesokan harinya, Jumat (15/9) sekira pukul 05.30 WIB, polisi menangkap DS (38) warga Kampung Gaya Baru di Desa Naga Kesiangan dengan barang bukti sabu seberat Brutto 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp175 ribu dan 1 unit HP android.

Dan sekira pukul 06.30 WIB juga diamankan 2 pelaku berinisial RS alias Rama (26) dan AM alias Ando (21) warga Desa Juhar Bandar Khalipah dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram, keduanya ditangkap di Dusun Blok Nol Jangga Desa Juhar Bandar Khalipah.

"Lalu sekira pukul 06.45 WIB, petugas juga mengamankan seorang pria inisial MC (23) warga Desa Pagurawan dengan barang bukti sabu 0,11 gram yang ditangkap di Desa Kayu Besar Bandar Khalipah," sebut Agus.

Untuk kasus selanjutnya, Jumat 15 September 2023 sekira pukul 10.48 WIB, polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL alias Apek (39) di Jalan Lengkuas Bandar Sakti dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,85 gram, uang tunai sebesar Rp240 ribu dan 1 unit HP android.

Di hari Sabtu 16 September 2023, Tim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus 3 orang pelaku dalam 3 kasus yakni sekira pukul 14.00 WIB menangkap MAH alias Pije (30) warga Desa Kuala Bali Galang Kabupaten Sergai, seorang residivis narkotika tahun 2015 dan 2019.

"Pije ditangkap di Kampung Rao dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram dan sebuah handphone android," terang Kasi Humas.

Kemudian, tuturnya, sekira pukul 13.00 WIB, petugas menciduk seorang pemakai narkoba berinisial EES alias Endra (37) warga Desa Jorlang Huluan Kabupaten Simalungun di Jalan Gunung Bakti LKMD I dengan barang bukti sabu 0,23 gram.

"Selanjutnya pada pukul 15.15 WIB, polisi menangkap pengedar narkoba MIS alias Dedek (31), RSS (33) dan A (33) warga Desa Binjai Sergai di sekitar kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan uang tunai sebesar Rp.96 ribu," beber Kasi Humas.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita total barang bukti berupa sabu seberat 93,33 gram, ganja seberat 0,64 gram, uang tunai sebanyak Rp.1.321.000, 8 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 buah kaca pirex.

Kasi Humas menambahkan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi sesuai comander wish Kapolda Sumut 'Narkoba Musuh Bersama' dengan point Polda Sumut bersih narkoba, penangkapan jaringan narkoba dan penangkapan pengguna narkoba.

"Dari tanggal 12 s/d 17 September 2023 berhasil diungkap sebanyak 11 kasus dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 17 orang laki laki dewasa," ujar Agus.

Sebagai informasi, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon membentuk 7 tim pemberantasan narkoba, yaitu personel terdiri dari Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan sebagai Penanggung Jawab, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Jhon R Pelawi sebagai Ketua Tim I bersama 5 personel.

Kemudian, Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Eko PU Sianipar sebagai Ketua Tim II bersama 5 personel, KBO Satresnarkoba Iptu Aris D Barus sebagai Ketua Tim III bersama 4 personel, Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda Jhon Antoni dan Kanit Reskrim Polsek Sipispis Ipda Alpan sebagai Ketua Tim IV bersama 4 personel.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriyadi dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Adi Susanto sebagai Ketua Tim V bersama 5 personel, Ipda Joni Zuardi, Ipda Robinsar MH Sitinjak dan Ipda SAC Siagian sebagai Ketua Tim VI bersama 5 personel dan Kanit I Resum Satreskrim Ipda Dhimas Abie Thoyib sebagai Ketua Tim VII bersama 4 personel.