Viktor Silaen Soroti Proyek Rp2,7 Triliun di Sumut: Pekerjaan Itu, Gak Terbuka

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Viktor Silaen.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Kondisi terkini ruas Jalan Pangaribuan-Garoga di Desa Aek Tangga usai diperbaiki bagian dari proyek Rp2,7 triliun.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Bus Pariwisata Tabrak Pejalan Kaki di Toba, Dua Tewas dan 2 Orang Lagi Luka-luka

Contoh lain kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar tersebut yakni jalan dan jembatan provinsi di Ajamu sampai ke Dusun Seipinang, Desa Teluksentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan paket proyek multiyears berbiaya Rp2,7 triliun hingga saat ini masih 'perawan' sekilas belum disentuh perbaikan.

Begitu juga ruas jalan provinsi Gunung Sitoli menuju Nias Utara maupun dari ruas Jalan Gunung Sitoli menuju Nias Barat. Padahal di Km 27 kondisi jalannya sangat parah dan mengalami longsor, sehingga membutuhkan penanganan secara cepat, tapi sampai saat ini masih belum diperbaiki.

PON 2024, Pj Gubernur Sumut : Jadi Tuan Rumah yang Baik, Sukseskan Bersama

Selain itu, jalan provinsi yang menghubungkan Tarutung - Sipahutar dan Pangaribuan - Garoga, Tarutung - Sipahutar - Pangaribuan - Sipirok dan jalan provinsi Sibuhuan menuju Tapanuli Selatan jalur Sosopan masih dalam kondisi hancur lebur.

"Jikapun ada jalan provinsi yang sudah mulus dikerjakan, tapi hasilnya belum sesuai dengan kontrak kerja, misalnya drainase belum selesai atau masih sebagian dikerjakan, seperti jalan provinsi di Simalungun dan jalan sejajar Medan - Berastagi yang sebagian sudah diaspal, tapi drainase babak belur," tutur Viktor.

Tepis Isu PON 2024 Ditunda, Menpora : Sumut Persiapan Mayoritas Sudah Matang

Berkaitan dengan itu, politisi vokal ini mendesak Kadis PUPR Sumut Marlindo untuk segera memberikan peringatan keras kepada PT WK dan perusahaan KSO (Kerja Sama Operasional) PT SMJ dan PT Pijar agar menyelesaikan seluruh proyek multiyears sesuai kontrak perjanjian, yakni akhir Desember 2023 tuntas.

"Jika tidak mampu menyelesaikannya sesuai kontrak, ketiga perusahaan itu wajib dituntut membayar denda keterlambatan dengan pembayaran 100 persen dan segera putus kontraknya, karena dianggap tidak serius mengerjakan proyek yang kegunaannya memperlancar arus lalu-lintas perekonomian masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title