Eks Anggota DPRD Sumut Ditangkap Polisi Kasus Gas Oplosan, Ternyata Bacaleg Golkar
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Mantan anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah, yang ditangkap Polda Sumatera Utara diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi. Ternyata dia adalah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar.
Indra Alamsyah merupakan Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg tersebut, pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin. Dalam pengumuman itu, Indra Alamsyah merupakan Bacaleg Golkar nomor urut 3 dari daerah pemilihan Sumatera Utara 4.
Indra Alamsyah yang merupakan Bacaleg dari Partai Golkar dibenarkan oleh Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah. Ia mengatakan apa dilakukan Indra adalah tanggungjawab pribadinya secara hukum.
"Itu harus patuh, Kader Golkar harus patuh dengan hukum. Itu tanggungjawab pribadi beliau," ucap Datok Ilhamsyah saat dikonfirmasi VIVA, Senin 21 Agustus 2023.
Datok Ilhamsyah juga mengungkapkan bahwa pihak DPD Golkar Sumut, akan memberikan tidak tegas terhadap Indra Alamsyah tersebut, secara organisasi partai.
"Walaupun itu, tindakan pribadi, namun beliau calon dari Partai Golkar. Kami akan mengambil sikap yang tegas," kata Datok Ilhamsyah.
Diberitakan sebelumnya, Petugas kepolisian dari Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah. Ia diduga terlibat kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi.