Material Proyek Jalan Tol Binjai-Langsa Legal, Ini Penjelasan PT HKI

Pengerjaan proyek jalan tol ruas Binjai - Langsa.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Proyek jalan tol ruas Binjai - Langsa.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
H+5 Idulfitri 1446 H/2025, Ruas Tol MKTT di Sumut Alami Peningkatan Kenderaan 34,7%

Jika ditemukan adanya vendor-vendor yang menyimpang, ia menegaskan, PT HKI akan segera melakukan penindakan. Bahkan, jika terbukti benar adanya penyimpangan, akan dilakukan penghentian pengerjaan dan tidak ada pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.

“Kami tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quary yang ilegal. Kami juga sudah melakukan penertiban dan penghentian terhadap pengambilan material yang terindikasi tidak ada izinnya," serunya. 

H+3 Lebaran 2025, Ruas Tol MKTT Terjadi Peningkatan Lalu Lintas 30,1%

Sebelumnya diberitakan, diduga ada oknum di PT HKI yang membebaskan material ilegal berupa tanah urug yang diangkut ribuan dumptruk bebas masuk ke proyek Jalan Tol Binjai-Langsa. Oknum berinisial A ini diduga 'main mata' dengan subkontraktor yang mengisi material ke proyek strategis nasional tersebut. 

Diketahui, aktivitas penambangan baru dapat dilakukan jika dokumen sudah terpenuhi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Ini Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Dibuka Gratis Saat Arus Balik Lebaran 2025

"Selain IUP, juga ada SIPB (surat izin penambangan batuan). Ada tahapan-tahapan dalam proses izin, karena kita ketahui pelaku usaha inikan sudah mudah untuk masuk di aplikasi OSS, tentu untuk izin usaha pertambangan, harus melewati tahapan WIUP-nya dulu, wilayahnya dulu sesuaikan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, Faisal Arif Nasution. 

Setelah WIUP, terbit izin eksplorasi. Namun, kata Faisal, izin eksplorasi belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan operasi produksi.

Halaman Selanjutnya
img_title