Terbukti Selingkuh, Eks Wakapolres Binjai di Demosi 4 Tahun

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Bidang Propam Polda Sumut terhadap mantan Waka Polres Binjai Kompol AB, dengan menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun.

10 Orang Jadi Tersangka Perjudian di Yanglim Plaza Medan

"Ya (perkara mantan Waka Polres Binjai) sudah putus ya," ucap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung Adijono kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

Dudung menjelaskan bahwa oknum polisi  Kompol AB dikenakan sanksi demosi atau penurunan jabatan dari jabatan sebelumnya. Mantan Wakapolres Binjai itu, diduga melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial LS, yang merupakan istri orang.

Libatkan Residivis dan Manajer Hiburan Malam, Sindikat Ekstasi di Studio 21 di Siantar Dibongkar

"Yang bersangkutan, terbukti berselingkuh dengan sanksi demosi 4 tahun," jelas Dudung.

Dudung menjelaskan bahwa Kompol Agung sudah menjalani hukuman kurungan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Kini, perwira melati satu itu, dimutasi Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.

Polisi Bongkar Gudang Sabu 72 kg di Perumahan Mewah di Medan, Sindikat Gunakan Aplikasi Zangi

"Sudah dimutasi ke Yanma," ucap Dudung.

Ilustrasi selingkuh.

Photo :
  • istockphoto.com

Untuk diketahui, oknum Wakapolres Binjai, Kompol AB dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut oleh seorang pria berinisial J. Laporan itu tertuang dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023. J melaporkan oknum polisi itu, diduga telah berselingkuh dengan istrinya, berinisial LS.

Laporan itu tertuang dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023. Namun, setelah beberapa hari laporan itu, J mencabut laporan tersebut pada Rabu 24 Mei 2023. Namun, diduga melakukan pelanggaran kode etik, Kompol AB tetap diproses.