Terbukti Selingkuh, Eks Wakapolres Binjai di Demosi 4 Tahun
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Bidang Propam Polda Sumut terhadap mantan Waka Polres Binjai Kompol AB, dengan menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun.
"Ya (perkara mantan Waka Polres Binjai) sudah putus ya," ucap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung Adijono kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.
Dudung menjelaskan bahwa oknum polisi Kompol AB dikenakan sanksi demosi atau penurunan jabatan dari jabatan sebelumnya. Mantan Wakapolres Binjai itu, diduga melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial LS, yang merupakan istri orang.
"Yang bersangkutan, terbukti berselingkuh dengan sanksi demosi 4 tahun," jelas Dudung.
Dudung menjelaskan bahwa Kompol Agung sudah menjalani hukuman kurungan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Kini, perwira melati satu itu, dimutasi Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.
"Sudah dimutasi ke Yanma," ucap Dudung.
Ilustrasi selingkuh.
- istockphoto.com
Untuk diketahui, oknum Wakapolres Binjai, Kompol AB dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut oleh seorang pria berinisial J. Laporan itu tertuang dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023. J melaporkan oknum polisi itu, diduga telah berselingkuh dengan istrinya, berinisial LS.
Laporan itu tertuang dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023. Namun, setelah beberapa hari laporan itu, J mencabut laporan tersebut pada Rabu 24 Mei 2023. Namun, diduga melakukan pelanggaran kode etik, Kompol AB tetap diproses.