Penumpang KAI Melebihi Relasi Perjalanan, Siap-siap Didenda Hingga Terkena Sanksi

Penumpang kereta api di Stasiun Besar Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Bagi penumpang Kereta Api melebihi relasi perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberikan denda hingga sanksi tidak diperbolehkan menggunakan sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

KAI Sumut Lakukan Penyesuaian Sementara Alur Layanan Penumpang di Stasiun Medan

"Aturan ini, KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Kemudian, sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran, atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," ucap Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin dalam keterangan tertulis, Selasa 1 Agustus 2023.

Anwar mengungkapkan sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut. Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Cerita Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Anwar.

Anwar menjelaskan bahwa kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan di atas KA guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu, yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Guru SD Tewas Tersambar Kereta Api di Kota Medan

"Pengecekan tersebut dilakukan, oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," ucap Anwar.

Anwar mengatakan bahwa jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan dengan secara aturan dikenakan sanksi berupa denda, yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Selanjutnya, akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Halaman Selanjutnya
img_title