Nama Pj Gubernur Dibahas di DPRD Sumut, 9 Agustus 2023, Paling Lama Disampaikan ke Kemendagri

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pada 5 September 2023, masa jabatan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah berakhir. Kini, DPRD Sumut tengah menggodok nama-nama yang diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumut.

Potensi Besar Diusung PDIP di Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi : Sudah Ada Sinyal Positif

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa 1 Agustus 2023. Ia mengatakan pihaknya, sudah menerima petunjuk pelaksanaan (Jutlak) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Pj pengganti Gubernur Sumut.

"Itu surat (Jutlak) dari Mendagri sudah kita terima (DPRD), memerintahkan agar segera mengirim tiga nama, minimal satu nama," kata Baskami.

KONI Sumut Kirim Long List PON 2024, Atlet Sumut Bertambah Menjadi 1.130 Orang

Baskami menjelaskan masing-masing fraksi DPRD Sumut akan mengusulkan nama Pj Gubernur Sumut. Kemudian, akan diputuskan nama Pj Gubsu tersebut, untuk disampaikan ke Kemendagri RI, paling lama 9 Agustus 2023.

"Hari ini (kemarin), menyerahkan nama-nama kesaya dan kami akan rapat lagi dengan pimpinan. Paling lambat tanggal 9 Agustus sudah dikirim ke Jakarta," jelas politisi senior PDI Perjuangan itu.

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Paritrana Award 2024 di Peringatan May Day

Baskami mengatakan, untuk sosok Pj yang memenuhi syarat dengan kepangkatan Eselon I di lingkungkan Pemprov Sumut saat ini adalah Sekda Sumut Arief Sudarto Trinugroho. Namun, Dia belum bisa memastikan, karena usulan dari Fraksi belum diterima.

"Kalau sampai saat ini yang eselon I masih pak Sekda. Kita nanti liat dulu, namanya muncul gak. Jadi saya belum bisa sampaikan orang-orangnya karena, hari ini saya tunggu surat dari fraksi," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title