KPU Sumut Proses Vermin Perbaikan Berkas Bacaleg untuk Ditetapkan DCS

KPU Sumatra Utara.
Sumber :
  • Dok KPU Sumut

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara masih melakukan verifikasi administrasi (Vermin) berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) dan Balon DPD Sumut periode 2023-2024.

Peningkatan Literasi Digital, Perpusnas Bantu 525 Desa di Sumut Pengembangan Perpustakaan

"Masih proses ya, karena kami sampai tanggal 16 Agustus 2023, baru selesai," sebut Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 26 Juli 2023.

Herdensi mengungkapkan setelah Vermin tersebut selesai, KPU Sumut melakukan rekapitulasi terhadap berkas Bacaleg dan Balon DPD Sumut, yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Nikson Nababan Serahkan Formulir dan Berkas Pendaftaran Balon Gubernur Sumut 2024 ke PKB

"Setelah verifikasi, kami akan rekapitulasi dan mengambil keputusan, yang mana MS, mana yang TMS," tutur Herdensi.

Selanjutnya, Herdensi mengatakan pihak KPU Sumut akan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan Daftar Calon DPD RI Sumut periodo 2024-2029.

Pemilu 14 Februari 2024, Tercatat Pengguna Hak Pilih di Sumut Capai 75,08 Persen

"Mana yang MS masuk DCS, mana yang TMS kemudian tidak masuk DCS. Ini seluruhnya masih di indentifikasi keseluruhan dokumen administrasinya," sebut Herdensi.

Perbaikan berkas ini sendiri mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Halaman Selanjutnya
img_title