Satu Keluarga di Labuhanbatu Sumut Ditangkap, Usai Menyerang dan Rampas Senpi Polisi
- Tangkapan Layar Fanpage Polres Labuhanbatu
Melihat situasi tidak kondusif, Rusdi mengatakan anggotanya di lokasi kejadian lebih memilih menghindar dan pergi. Petugas kembali ke Mapolres Labuhanbatu, untuk membuat laporan pengaduan atas penganiayaan dan penyerangan petugas.
"Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, 5 petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi," ujar Rusdi.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku di tiga lokasi persembunyiaan yang berbeda di Labuhanbatu dan Deliserdang.
"Kita berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku di tiga lokasi persembunyian, yakni di wilayah Sei Siarti, di wilayah Kampung Rakyat Labusel, dan Deli Serdang," tutur Rusdi.
Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.
"Terhadap para pelaku kita memproses dengan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada petugas," jelas Rusdi.