DLHK Sumut Amankan Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging di Taput Sumut

Truk pengangkut puluhan kayu ilegal logging diamankan DLHK Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Bupati Taput Nikson Nababan juga sudah mengajukan permohonan perihal penertiban Izin Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Dolok Imun, Kecamatan Sipoholon dan Pagaran. Tahun 2019 juga sudah mengeluarkan surat yang menegaskan kegiatan pembangunan di Dolok Imun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jelang Pilgub 2024, Pj Gubernur Rotasi Puluhan Pejabat di Pemprov Sumut

"Bukan hanya dasar itu saja, tetapi Dirjen Penegakan Hukum KemenLHK juga sudah menyurati kita pada 31 Mei 2023 terkait adanya dugaan penebangan kayu ilegal di Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput," kata Yuliani Siregar.

Yuliani Siregar menegaskan kepada pelaku usaha pemanfaatan kawasan hutan harus beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan perusakan hutan atau penebangan pohon tanpa izin pihak yang berwenang.

Eks Wali Kota Medan Akhyar Nasution Sebut Bobby Tak Paham Penyelesaian Tapal Batas

DLHK bekerja serius dalam hal ini untuk melindungi kawasan hutan Sumut. Ada ketentuan-ketentuan yang ketat soal pemanfaatan kawasan hutan, APL (Areal Penggunaan Lain) misalnya harus punya bukti kepemilikan yang diakui BPN dan persetujuan Pemkab, untuk yang tumbuh alami menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dan syarat dari DLHK. 

"Dokumen tidak sesuai, tidak sah akan kita proses secara hukum sesuai UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup," tutur Yuliani Siregar. 

Bus Pengangkut Anak Sekolah Terbalik di Kabupaten Taput, Satu Tewas dan 3 Luka-Luka