Tidak Ada Keterwakilan Perempuan di Pengumuman 7 Calon Anggota Bawaslu Sumut

Nama 7 calon Bawaslu Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatra Utara (Sumut) masa jabatan 2023-2028. Namun menjadi sorotan, tidak ada satu pun keterwakilan perempuan keputusan pengumuman tersebut.

Alumni Desak LLDikti Tegas untuk Selesaikan Konflik Dualisme Yayasan UDA

Hal itu, terlihat dari hasil pengumuman berdasarkan nomor : 492/KP.01.00/K1/07/2023. Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Sumut, Dr Faisal Akbar Nasution mengakui tidak ada keterwakilan perempuan dari 7 nama tersebut.

Faisal mengungkapkan saat menyerahkan tahap terakhir 14 nama calon anggota Bawaslu Sumut ke Bawaslu RI, ada dua calon keterwakilan perempuan, yakni Erina Kartika Sari dan Timo Dahlia Daulay.

Peringatan HBP Ke-61 di Lapas Tanjung, Ditjenpas Sumut Terus Bertransformasi Tingkatkan Pelayanan

"Tidak ada (nama perwakilan perempuan yang lulus). Dari 14 orang, dua orang perempuan (diajukan ke Bawaslu Ri)," ucap Faisal saat dikonfirmasi VIVA, Senin 17 Juli 2023.

Berdasarkan Undang-undang Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga membahas terkait dengan keterwakilan perempuan dalam tahapan rekrutmen calon anggota penyelenggara pemilu sebesar 30 persen dari jumlah laki-laki mendaftar. 

Sampoerna Academy - PSSI Gelar SPK Indonesia Roadshow 2025, Ciptakan Generasi Pemimpin Masa Depan

Undang-undang  No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 92 ayat 11 berbunyi Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sumut 2023-2028, Dr Akbar Faisal.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title