Wanita Muda di Simalungun Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Ini Motifnya
- Istimewa/MEDAN VIVA
"AJ tidak memiliki niat untuk mengasuh anaknya sendiri, dan memutuskan untuk membunuhnya ketika bayi tersebut baru lahir. Motif yang diungkapkan AJ, ialah karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi. Takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat setempat. Jika keluar dari rumah dengan membawa bayi tersebut. Sehingga menjadi aib keluarga. Karena, memiliki anak diluar nikah," jelas Kapolres.
Polisi tengah memburu lelaki, yang menghamili AJ, untuk diminta keterangan. Sedangkan, sudah diamankan dan ditahan di Polsek Tanah Jawa bersama barang bukti, berupa cangkul dan kain gendongan.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan melanggar Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ronald, kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak, dan perlu penanganan serius dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di masyarakat.
"Sebagai masyarakat, kita harus saling peduli dan berusaha, untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak, serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi hak anak," tutur Ronald.