Terdapat Kekurangan Administrasi, KPU Sumut Pulangkan Berkas Bacaleg ke 18 Parpol

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Hasil verifikasi administrasi (Vermin) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. Berkas bakal calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut dikembalikan ke 18 Partai Politik (Parpol). Karena, masih terdapat kekurangan persyaratan administratif.

Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2024/2025, Catat Rute dan Jadwal Keberangkatannya

Hal yang sama, juga dilakukan oleh KPU Sumut terhadap 21 bakal calon (Balon) DPD Sumut, yang juga memiliki catatan kekurangan kelengkapan administrasi. Penyerahan berkas tersebut, dilakukan di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Sabtu 24 Juni 2023.

"Sudah kita serahkan, ke 18 parpol dan 21 Bacalon DPD Sumut," ucap anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi VIVA, Senin 26 Juni 2023.

Antisipasi Dini Bencana Alam, Ijeck Dorong Pemda Perkuat Kordinasi Bersama BMKG

Disinggung apa saja menjadi catatan kekurangan administrasi Bacaleg dan Balon DPD Sumut itu. Lagi-lagi Batara enggan menjelaskan. Karena, hal itu bukan menjadi konsumsi publik.

"Mereka melakukan perbaikan kita, sesuai Vermin kita. Nanti terkoneksi sama mereka apa menjadi kekurangan berkas itu. Apa menjadi kekurangan berkas itu, bukan menjadi konsumsi publik," sebut Batara.

Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik, Pemprov Sumut Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Hal yang sama dilakukan KPU Kabupaten/Kota juga menyerahkan catatan kekurangan persyaratan administratif Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota se-Sumut.

"Sama-sama, ya sama 18 parpol (memiliki kekurangan administrasi persyaratan)," ungkap Batara.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023. "

Artinya, kita sudah selesai melakukan vermin. Hasil penelitian vermin kita itu, semua catatan administrasi yang untuk diperbaiki kita tuliskan untuk diperbaiki," kata Batara.

Setelah dilakukan perbaikan berkas oleh Parpol tersebut. Batara menjelaskan pihaknya akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan Bacaleg.

"Baru kita lakukan verifikasi kembali, dari dokumen perbaikan mereka lakukan menuju DCS. Pada umumnya, DCS yang diumumkan sudah memenuhi syarat," ujar Batara.

Vermin berkas Bacaleg dilakukan KPU Sumut untuk 18 parpol, yang merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.