Lahan Eks Medan Club Dijadikan Perluasan Kantor Gubernur Sumut

Para pekerja sedang melakukan pembongkaran eks Medan Club.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, merencanakan akan melakukan perluasan Kantor Gubernur Sumut, di eks lahan Medan Club, di Jalan RA Kartini, terintegrasi hingga ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, di Jalan Cik Ditoro, Kota Medan.

Sosok Pemimpin Semua Golongan, BKPRMI Sumut Dukung Ijeck Maju di Pilgub Sumut

Untuk diketahui Medan Club dijual asetnya senilai Rp457.420.430.420. Pada tahun 2022, Pemprov Sumut membayar tahap pertama Rp300.000.000.000 pada 7 Desember 2022. Kemudian, tahap kedua pelunasan dilakukan pada 13 Januari 2023, Rp157.420.430.420.

"After pembelian dan pelunasan Medan Club itu, kedepannya kita akan membangun Kantor Gubernur yang lebih terintegrasi, akan disambung sampai ke belakang semuanya," jelas Kepala Biro (Kabiro) Umum Setda Pemprov Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Baca juga:

Dedi menjelaskan Pemprov Sumut terlebih dahulu akan melakukan Detail Engineering Design (DED) lahan tersebut. DED artinya, rancangan bangunan rinci. Untuk DED dianggarkan Rp 500 juta menggunakan APBD Sumut tahun 2023.

Giliran Demokrat, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Cagub Sumut 2024

"Itu akan dibangun dan sedang kita rancang dan disain kedepannya. Supaya itu, agar tersentral semaunya untuk masyarakat lebih dekat dengan pelayanan di Kantor Gubernur," sebut Dedi.

Sebelum, dilakukan pembangunan perluasan Kantor Gubernur Sumut. Dedi mengatakan  lahan eks Medan Club, akan difungsikan untuk kegiatan-kegiatan sosial, yang dapat digunakan masyarakat kedepannya. Selain itu, difungsikan sebagai lahan parkir mobil bagi pegawai dan tamu berkunjung di Kantor Gubernur Sumut.

"Sementara untuk Parkir, sampai saat Gubernur belum mengarahkan hal-hal yang lain untuk keuntungan belum ada," ujar Dedi.

 

Kawasan Medan Club

Photo :
  • VIVA/BS Putra

 

Dedi mengatakan baik sarana olahraga dan gedung di lahan eks Medan Club, belum ada arahan dari Gubernur Sumut, Edy Ramayadi untuk digunakan secara komersil. Tapi, dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan sosial.

"Kalau ada aset-aset di dalamnya (bangunan Medan Club) sarana olahraga dan gedung. Mungkin bisa saja, digunakan untuk fungsi-fungsi sosial, contohnya untuk acara Natal, Maulid Nabi dan acara organisasi. Bisa dipinjamkan sementara, sampai ada anggaran untuk membangun Kantor itu. Jadi, itu fungsi sosial sementara," jelas Dedi.

Di lahan eks lahan Medan Club itu, nantinya akan dibangun pelayanan satu atap untuk pengurusan izin dan pelayanan publik lainnya.

"Kita akan coba konsultasi dan pendekatan dengan pemilik tanah itu. Artinya, bisa melepas (menjual) itu. Kita melakukan hubungan baik lah, negosiasi. Sehingga Kantor ini, bisa terintegrasi sampai Dinas Pendidikan Sumut," pungkas Dedi.