3.501 Napi di Sumut Terima Remisi Natal 2022, 31 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi napi di Lapas. (VIVA.co.id/Andri Mardiansyah)
Sumber :

VIVA - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara merilis sebanyak 3.501 narapidana di Sumut menerima remisi khusus hari Raya Natal Tahun 2022. Dimana, 31 orang langsung menghirup udara bebas, Minggu, 25 Desember 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyanto mengungkapkan remisi natal itu, diberikan kepada 2.608 orang narapidana kasus kriminal umum. Selanjutnya, 11 orang narapidana PP 28 Tahun 2006 dan 882 orang narapidana PP 99 Tahun 2012.

"Remisi tersebut diberikan satu hingga dua bulan. Persyaratan napi memperoleh remisi yakni berkelakuan baik dan telah menjalani pidana selama enam bulan," sebut Erwedi, Sabtu 24 Desember 2022.

Baca juga:

Kota Mandiri Bekala, Hadirkan Hunian Mewah Harga Merakyat

Seluruh surat keputusan penerimaan remisi akan diserahkan masing-masing Kepala Lapas dan Kepala Rutan se-Sumut, Minggu 25 Desember 2022.

Erwedi mengatakan bahwa hingga saat ini, jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara berjumlah 33.811 orang, dengan rincian narapidana laki-laki berjumlah 24.555 orang, narapidana perempuan berjumlah 1.114 orang.

"Kemudian tahanan laki-laki berjumlah 7.825 orang dan tahanan perempuan sebanyak 317 orang," kata Erwedi.