Respon Gubernur Sumut Terkait Jalan Desa di Deliserdang di Jual ke Swasta Rp1,6 Miliar

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, sudah sesuai dengan prosedur. Jalan itu, dijual kepada PT Latexindo dengan harga Rp 1,6 miliar.

Pilkada Serentak 2024, Pemprov Sumut Waspadai Bencana Alam Saat Hari Pencoblosan

Hal itu, diungkapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi di Loby Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan. Ia menjelaskan bahwa ikut melakukan pengecekan proses dan penjualan jalan tersebut.

Gurbernur Edy menjelaskan proses jual jalan itu, sudah melalui prosedur dan peraturan yang ada. Dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk, untuk menentukan harga tanah jalan tersebut.

Agak Laen, Ijeck Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan Kepada Warga Daerah Perbukitan di Deliserdang

"Ya sesuai dengan prosedur lah. Saya melihat menentukan harga, KJPP. Kemana uangnya, masuk ke Kas Daerah, apa yang salah," ucap Gubernur Edy.

Aset Pemkab Jalan Persatuan I Dusun II Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang yang diduga dijual.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Rektor USU Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Hukum Edy-Hasan Beberkan Dugaan Keperpihakan Musyanto Amin ke Bobby Nasution

Kemudian, Gubernur Edy mengatakan setelah dinilai harga tanah jalan itu, sudah diketahui. Dilanjutkan dengan proses administrasi yang jelas tanpa melanggar hukum.

"Itu diajukan, setelah ajukan KJPP yang menghitung. Kepentinganya, adalah kepentingan umum. Pendekatan masyarakat sudah dilakukan itu. Saya cek itu," kata mantan Pangkostrad itu.

Halaman Selanjutnya
img_title