Praktik Perjudian Konvensional Ditutup, Slot Scatter Chip Menjamur
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Praktik perjudian saat ini dengan mudah dapat dilakukan, tak perlu lagi harus datang ke suatu tempat 'rahasia' yang menjadi lapak judi. Cukup dengan gunakan smartphone, masyarakat segala usia dengan berbagai status sosial sudah bisa berselancar bermain judi sambil tiduran.
Seperti Slot Scatter yang hampir di seluruh kalangan masyarakat semakin bertambah banyak memainkannya. Games yang dapat dikategorikan sebagai permainan judi ini sudah sangat meresahkan. Chips yang diberikan secara percuma dari situs ini memancing para pemain untuk mengupload Aplikasi di Google Play Store.
Pemain akan melakukan permainan yang menjanjikan kemenangan sampai puluhan Bet (B). Chips dapat di jual dengan harga sekitar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu untuk mendapatkan chip senilai 1 B. Tanpa disadari rasa penasaran hingga membuat kecanduan pemain sampai berjam-jam menghabiskan waktu dan uang untuk memainkan games ini.
"Saya dapat menghasilkan uang dari games ini bang, kalau saya dapat maxwin atau kakek merah, saya dapat puluhan B bang, saya jual ke pemain atau ke penampung nya bang, 55 ribu per 1B bang, lumayan lah bisa begaji juga," ucap ES, salah seorang pemain games slot scatter, Selasa 6 Juni 2023.
Sudah banyak para pemain dan penjual chip yang ditangkap kepolisian, namun semakin menjamur dan merebaknya para pemain games berbau judi ini. Padahal Polisi sudah mengingatkan penyelenggara dan pelaku judi slot online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lalu, bagaimana peran pemerintah untuk menghentikan praktik judi online ini? Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Sumut pun menanggapinya. Awak media sudah mengkonfirmasi kepada Kominfo Sumut tentang maraknya permainan games yang diduga berbau judi ini.