Usai Upacara Hari Lahir Pancasila, ASN di Dairi Ditikam Rekannya hingga Tewas
- Dok Polres Dairi
"Setelah mendapatkan informasi terkait rangkaian peristiwa di TKP. Personel Sat Reskrim Polres Dairi, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Selanjutnya, mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Dairi," kata Rismanto.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, Rismanto menjelaskan bahwa BSM mengakui perbuatannya. Karena, dipicu sakit hati terhadap korban. Sehingga ada niat untuk menghabisi nyawa Tonny.
"Bahwa menjadi motif pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Dikarenakan pelaku memiliki permasalahan dengan korban terkait hal yang bersifat pribadi dan menyangkut harga diri sebagaimana disampaikan pelaku," ucap Rismanto.
"Sehingga pada saat pelaku bertemu dengan korban diperladangan atau TKP, pelaku langsung emosi dan menusukkan pisau kearah dada korban secara berulang, dengan pisau belati milik pelaku BMS, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Rismanto.
Kini pelaku sudah ditahan di Mako Polres Dairi. Atas perbuatannya, BMS dijerat dengan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan. Dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.