Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 18 Kg dan Ekstasi 9.550 Butir Asal Malaysia di Sumut

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji paparkan pengungkapan 18 kg sabu dan 9.550 butir pil ekstasi.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 18 kilogram dan ekstasi 9.550 butir asal Malaysia.

Kloter Pertama, 360 Jamaah Haji Asal Kabupaten Asahan Berangkat ke Tanah Suci

Polisi melakukan pengungkapan kasus penyeludupan narkoba itu, Pelabuhan kecil di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis 25 Mei 2023. Dimana, barang haram itu, diangkut dari Malaysia menggunakan kapal nelayan.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji menjelaskan pengungkapan kasus ini, berawal menerima informasi seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Deli Serdang, berinisial FT sedang menjemput sabu itu di lokasi penangkapan.

Viral! Pria di Medan Bakar Rumahnya Sendiri, Ini Kata Polisi

"Operasi penangkapan pelaku peredaran narkoba ini, berawal dari FT yang merupakan DPO Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, akan menjemput barang narkotika jenis Sabu dan ekstasi ke wilayah Laut Tanjung Balai," ucap Irsan, Kamis 1 Juni 2023.

Petugas langsung bergerak ke Pelabuhan yang merupakan lokasi tempat kapal bersandar. Di atas kapal itu, ditemukan 5 orang pria. Irsan mengungkapkan 4 orang berhasil melarikan diri dan satu pelaku berinisial AH alias Acal warga Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Viral! Aksi Pencurian Pipa Besi Jembatan di Siang Bolong, Polisi Ringkus Pelaku

"Selanjutnya, petugas saat hendak melakukan penangkapan 4 orang kabur dengan cara melompat ke laut dan 1 orang laki-laki berhasil diamankan," jelas Irsan.

Irsan mengatakan saat dilakukan pengeledahan di atas kapal nelayan itu, petugas berhasil mengamankan 18 bungkus sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg dan 2 bungkus pil ektasi dikemas plastik transparan berisi 9.550 butir.

Barang bukti 18 kg sabu yang diungkap Polresta Deli Serdang.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Irsan menjelaskan dari pemeriksaan terhadap AH bahwa pelaku FN dan FR yang melakukan FN dan FR yang bertransaksi sabu dan ektasi tersebut ke Malaysia. Termasuk, IB sebagai pelaku penghubung antara FN dan FR sama bandar narkoba di Malaysia.

Saat dilakukan penangkapan IB sudah terlebih dahulu meninggalkan lokasi dan berhasil kabur dari penangkapan pihak kepolisian.

"IB berperan sebagai penghubung antara AH alias Acal dengan FN dan FR, untuk kerjasama peredaran gelap narkotika," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Atas perbuatannya, tersangka AH alias Acal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kepada pelaku lain yang belum tertangkap akan terus dilakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Irsan.