KPU Sumut Lakukan Vermin Berkas Persyaratan Bacaleg

Kantor KPU Provinsi Sumut Kapan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, tengah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) seluruh berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) disampaikan oleh 18 Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.

Bawaslu Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Pengawasan Bersama di Pilkada 2024

"Verifikasi administrasi dokumen persyaratan, 15 Mei hingga 23 Juni 2023," sebut Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 31 Mei 2023.

Vermin dilakukan berkas Bacaleg diserahkan 18 parpol, untuk merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.

Pemilu 2024 di Sumut, Golkar Isi 14 Kursi Ketua dan 16 Kursi Wakil Ketua DPRD

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), 

Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Respon Ijeck Disebut Calon Kuat Bakal Diusung di Pilgub Sumut 2024

Batara mengungkapkan bila ada temuan kekurangan administrasi terhadap persyaratan Bacaleg tersebut, akan disampaikan ke masing-masing partai politik, untuk diperbaiki.

"Sampai saat ini belum, kalau ada kita sampaikan nantikan kepada partai politik untuk perbaikan, kalau ada kekurangan kelengkapan administrasi," sebut Batara.

Halaman Selanjutnya
img_title