Oknum Kepala Sekolah di Labura Sumut Sodomi 22 Kali 9 Pelajar, TKP Ruang Guru hingga Kantin

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James J Hutajulu paparkan kasus pencabulan oknum kepala sekolah.
Sumber :
  • Dok Polres Labuhanbatu

VIVA Medan - Seorang Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, berinisial PH alias Aseng, diduga melakukan pencabulan terhadap 9 orang pelajar laki-laki dan dilakukan oknum guru bejat itu, sebanyak 22 kali.

Diduga Cabuli Anak Tetangganya, Seorang Petani di Simalungun Ditangkap Polisi

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, menjelaskan kasus ini, terungkap berawal, dari laporan salah seorang orang tua korban membuat laporan ke Mako Polres Labuhanbatu. Kemudian, dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan para korban.

Setelah itu, polisi langsung mengamankan kepala sekolah itu, yang merupakan warga Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu.

Oknum Kepala SDN di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbudristek dan DPR RI

Oknum Kepala Sekolah bertugas di MTs Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selanjutnya, pelaku dijebloskan ke sel penjara Mako Polres Labuhanbatu.

"Kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, terjadi di beberapa lokasi di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop," ucap James, Selasa 30 Mei 2023.

Permudah Masyarakat Mengakses Buku, Pemprov Luncurkan Aplikasi D-Litera dan Tiba di Sumut

James mengungkapkan aksi pencabulan itu, terjadi di ruang guru di Sekolah sebanyak 12 kali, aula sekolah terjadi sebanyak 6 kali dan kantin sekolah sebanyak 4 kali. Dengan total PH melakukan aksi pencabulan sebanyak 22 kali terhadap pelajar malang itu.

James mengatakan peristiwa pencabulan oknum kepala sekolah tersebut, terjadi sekitar tahun 2020 hingga Minggu, 21 Mei 2023, pada rentang waktu antara pukul 13.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Korban dalam kasus ini, terdiri dari enam orang siswa MDTA Adian Torop dan tiga orang siswa MTS Alwashliyah Adian Torop," jelas James.

James mengungkapkan bahwa modus dilakukan oknum Kepala Sekolah predator seks itu dengan cara memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang lain dengan alasan untuk mengusuk tersangka.

Polres Labuhanbatu ungkap pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah terhadap 9 pelajar.

Photo :
  • Dok Polres Labuhanbatu

"Kemudian, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapa pun," kata James.

Polisi juga menyita barang bukti berupa KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK tentang pengangkatan kepala pada Madrasah Alwashliyah, serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan aksi sodomi itu. Selain itu, hasil visum et repertum dari RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Atas kasus ini, James mengatakan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana.

Pihak Polres Labuhanbatu berkordinasi dengan Dinas Pelindungan Prempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Labura, KPAD Labura, Kemenag Labura, dalam penanganan menangani kasus ini.

Kapolres Labuhanbatu berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi contoh bahwa tindakan kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi. 

"Polres Labuhanbatu, juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, yang terjadi di wilayah hukum kami," pungkas James.